Aset Tambang Ditaksir Rp 1,5 Triliun, Sitaan Kasus ASABRI Belum Bisa Tutupi Kerugian Negara
Namun, dari ratusan aset yang telah disita itu, nilainya masih belum dapat mengembalikan atau menutupi kerugian keuangan negara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyita ratusan aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero). Aset yang disita itu beragam, mulai dari mobil, tanah, apartemen, hingga kapal.
Namun, dari ratusan aset yang telah disita itu, nilainya masih belum dapat mengembalikan atau menutupi kerugian keuangan negara.
Bahka, Pasalnya, nilai aset yang disita masih jauh dari setengah dari nilai total kerugian negara. "Masih ditelusuri, belum, jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Ali Mukartono, Jumat (18/3/2021).
Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan perhitungan keseluruhan dari kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi perusahaan asuransi pelat merah itu. Dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 23 triliun.
"Masih di fix-an BPK, masih menunggu. Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, kalau diperbandingkan belum, jauh, masih ditelusuri," kata dia lagi.
Baca juga: Sosok Heru Hidayat yang Terlibat Mega Skandal Korupsi Asabri dan Jiwasraya, 20 Kapalnya Disita
Baca juga: Kejagung Sita 17 Unit Bus Restu Wijaya, Diduga Terkait Kasus Korupsi Asabri di Boyolali
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Aset para Koruptor Diburu, 194 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung
Dalam beberapa waktu terakhir Kejagung menyita banyak aset milik para tersangka ASABRI. Beberapa aset itu di antaranya mobil mewah yang disita dari tersangka Jimmy Sutopo. Ada beberapa mobil yang disita yakni satu unit Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam, satu unit Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT, dan satu unit Nissan Teana warna Hitam.
Penyidik Kejaksaan juga sempat menyita kapal tanker LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda milik Heru Hidayat.
Seluruh kapal itu untuk sementara diserahkan ke anak perusahaan PT Pertamina untuk dikelola sampai perkara yang melibatkan Heru diputuskan oleh pengadilan. Penyitaan itu dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp 23 triliun.
Selain itu penyidik Kejagung juga menyita total 23 ribu hektare lahan tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Asabri. Lahan tambang itu merupakan aset beberapa perusahaan, termasuk PT Tiga Samudera di mana Heru terdaftar sebagai presidennya.
Dalam perkara ini setidaknya ada tiga tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat yang disita oleh Kejagung. Masing-masing tambang itu berada di wilayah Sukabumi, Sulawesi dan Kalimantan.
Baca juga: Menhan Pantau Kasus Asabri, Prabowo Ingin Pastikan Dana Prajurit TNI Aman
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Asabri, Ada 14 Posisi Dibuka untuk D3 dan S1, Ini Syaratnya
Baca juga: Viral Warga Protes Jalan Rusak Dijadikan Kolam Ikan Lele, Sebut 4 Tahun Tak Diperbaiki
Total ada sekitar 23 ribu Ha lahan tambang Heru yang disita. Nilai aset tambang milik tersangka yang disita oleh Kejaksaan Agung ditaksir sudah mencapai Rp1,5 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, aset tersebut telah melalui proses penghitungan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami menunggu tinggal tambang Luwu yang Nikel yang belum (milik Heru Hidayat). Yang lain sih sudah, ada sekitar Rp 1,5 triliun," kata Febrie.
Febrie mengatakan, penyidik Kejaksaan masih menunggu surat resmi dari Kementerian ESDM untuk memastikan jumlah keseluruhan nilai tambang yang disita itu.
"Tetapi belum surat kita terima. Jadi kita nunggu surat resmi nanti dari ESDM," ucapnya.