Berita Banda Aceh
Polda Aceh Tahan Dua Owner Yalsa Boutique, Dana yang Dihimpun Capai Rp 164 Miliar
Jumat (19/3/2021), Polda Aceh mengabarkan telah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong tersebut.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut, dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan Februari 2021.
"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 2 ayat (1) huruf g, pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Erwan.
Aset Disita
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyita mobil mewah dan rumah pemilik (owner) usaha Yalsa Boutique, sebuah butik yang bergelut dalam bisnis penjualan busana syar’i di Aceh dan beberapa provinsi lainnya.
Penyitaan aset itu dilakukan setelah polisi memastikan bahwa Yalsa Boutique terlibat investasi bodong.
"Ada beberapa yang kita amankan, aset dari pemilik butik, satu unit mobil Alpard, 1 unit mobil Civic Turbo, rumah di Lamteumen, dan satu mobil Toyota juga kita amankan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam acara silaturrahmi dengan awak media, Senin (22/2/2021).
Winardy memastikan, Yalsa Boutique terlibat dalam investasi bodong karena owner bersama admin dan reseller mengumpulkan dana dari masyarakat yang disebut sebagai member tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lazimnya perusahaan-perusahaan investasi di Indonesia. Jumlah dana yang terkumpul juga tidak sedikit, mencapai puluhan miliar rupiah.
"Mereka menghimpun dana dari masyarakat (member) tanpa izin dari otoritas keuangan. Jadi menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, baik itu dari Bank Indonesia maupun OJK," ujar Winardy.
Dia mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh dan telah memeriksa sekitar 13 orang yang merupakan owner, admin, hingga reseller.
"Saat ini kita masih periksa 13 orang terkait pelaporan Yalsa Boutique. Ke-13 orang yang kita periksa ini mulai dari owner dua orang (suami istri), kemudian admin, dan reseller," sebutnya.
Winardy menjelaskan, kasus Yalsa Boutique ini bermula karena adanya laporan masyarakat dengan nomor laporan model A tertanggal 11 Februari 2021.
Kasus itu dilaporkan oleh member (anggota) butik itu sendiri yang belakangan merasa tertipu karena telah menyetor uang sebagai investasi dengan perjanjian mendapatkan keuntungan dari penjualan busana oleh Yalsa Boutique.
Kabid Humas menjelaskan, modus operandi yang dilakukan Yalsa Boutique ini adalah dengan merekrut member, lalu mengajak mereka melakukan investasi dengan menjanjikan keuntungan.
Yalsa Boutique menurutnya adalah sebuah butik yang bergelut pada bisnis busana muslimah dan memberi peluang pada masyarakat yang ingin bergabung dengan melakukan investasi terlebih dulu.
Mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan penjualan baju, mulai dari sekitar 30 persen sampai 50 persen setiap penjualan.