Berita Banda Aceh
Polda Aceh Tahan Dua Owner Yalsa Boutique, Dana yang Dihimpun Capai Rp 164 Miliar
Jumat (19/3/2021), Polda Aceh mengabarkan telah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong tersebut.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Alih-alih medapatkan keuntungan, para member justru harus gigit jari karena uang yang telah disetor tak juga dikembalikan.
"Owner merekrut reseller, kemudian mereka mengumpulkan uang dari member, kemudian member melakukan investasi, admin mencatat. Setelah dihimpun, dilaporkan ke admin, disetorkan dana sesuai dengan investasi yang dilakukan member, jumlahnya dari Rp 500 ribu sampai puluhan juta rupiah," jelasnya.
Dana yang sudah diinvestasikan itu, lanjut Winardy, tidak boleh diambil dalam jangka waktu enam bulan dan baru bisa dikembali setelah melewati jangka waktu tersebut.
"Tetapi masuk 2021 karena sudah krodit, mulai bermasalah, maka dana itu disetop oleh owner tidak boleh ambil lagi dan hangus. Itulah polemik dari member hingga melaporkannya ke kita," ungkap Winardy.
Rp 20 miliar
Saat ini, ke-13 orang ini masih menjalani pemeriksaan. Polda juga terus mendata reseller dan member yang tergabung dalam Yalsa Boutique. Kombes Pol Winardy menyebutkan, Yalsa Boutique telah merekrut 225 reseller dan 3.755 member di Aceh, Medan, hingga Riau. Tak tanggung-tanggung, dana yang dikumpulkan mencapai Rp 20 miliar.
"Pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Yalsa Boutique memiliki 3.755 orang member yang tersebar di seluruh Aceh, ada juga di luar Aceh seperti di Riau dan Medan. Total dana yang sudah dihimpun kurang lebih sekitar Rp 20 miliar," katanya.
Winardy juga menjelaskan, bahwa bisnis Yalsa Boutique yang sudah berjalan sejak 2019. Awalnya, Yalsa menjalankan bisnis konveksi busana muslim.
"Katanya mereka buat baju sendiri dengan konveksi sendiri, tapi kenyataannya mereka mengambil produk pada pihak ketiga dan menjualnya kembali. Bisnis bagi hasil ini awalnya lancar, tapi selanjutnya keuntungan ini tidak lagi disetor ke member," terangnya.
Winardy juga menyebutkan, saat launching produk Yalsa Boutique yang dilakukan secara megah dan spektakuler di salah satu hotel di Banda Aceh akhir Januari lalu, Yalsa Boutique merogoh kocek hampir Rp 1 miliar.
"Uang yang dipakai dalam acara itu Rp 500 juta dari Yalsa sendiri dan ada penambahan dana sekitar Rp 300 juta dari member," imbuh Winardy.
Saat ini, penyidik terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Aceh, owner hingga staf Yalsa saat ini cukup kooperatif hadir memenuhi pemanggilan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Mereka kita kenakan Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 98 tentang Perbankan, atas perubahan UU Nomor 7 Tahun 92 tentang Perbankan dan atau juga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Winardy.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari owner Yalsa Boutique, Mukhlis Mukhtar, yang dikonfirmasi Serambi tadi malam tidak mau terlalu jauh memberi komentar terkait kasus yang sedang dihadapi kliennya.
Mukhlis hanya menjawab singkat saat ditanyai terkait pernyataan polisi yang menyebut kliennya menjalankan bisnis investasi bodong.