Berita Banda Aceh

Polda Aceh Tahan Dua Owner Yalsa Boutique, Dana yang Dihimpun Capai Rp 164 Miliar

Jumat (19/3/2021), Polda Aceh mengabarkan telah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong tersebut.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBI/SUBUR DANI
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, bersama Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, memperlihatkan barang bukti berupa mobil yang disita dari pemilik Yalsa Boutique di Mapolda Aceh, Kamis (25/2/2021). 

"Saya tidak mau berdebat dengan penyidik. Kita lihat saja nanti kalau mereka punya pemahaman itu investasi bodong, ya silahkan buktikan. Kami kan punya pendapat juga," kata Mukhlis Mukhtar kepada Serambi yang dikonfirmasi melalui telepon tadi malam.

Mukhlis secara singkat menjelaskan, secara bisnis, pada akhir Januari Yalsa Buotique mengalami collapse (jatuh) karena ada reseller yang curang.

"Di Yalsa ini memang ada beberapa tingkatan, mulai dari owner, reseller, dan member. Akhir Januari kemarin collapse, ada reseller yang curang, maka sedang dilacak. Tapi saat itu muncul kasus dan terjadi miss komunikasi antara owner, reseller, dan member hingga ada laporan polisi," terang Mukhlis Mukhtar. 

Soal polisi yang sedang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, Mukhlis Mukhtar mengatakan pihaknya sangat menghormati hal itu. "Polisi melakukan penyelidikan sesuai aturan dan hukum yang berlaku, kita menghormati itu," kata dia.

Dia juga menyebutkan, bahwa kliennya saat ini cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi. Bahkan owner sendiri bermaksud untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

"Tapi negara kita adalah negara hukum, mungkin pelapor punya perspektif lain, cuma konsekuensi hukum itu akan merugikan semua pihak. Proses hukum dan tindakan penyitaan itu akan menghancurkan semua upaya itikad baik," pungkas Mukhlis Mukhtar yang juga membenarkan bahwa mobil hingga rumah milik owner Yalsa Boutique telah disita polisi.(*)

Baca juga: Jual Beli Sabu, Mantan Residivis Ini Diciduk Polisi di Simpang Keuramat, Aceh Utara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved