Selebriti

Polisi Ungkap Motif Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya sebagai Lokasi Prostitusi Anak di Bawah Umur

Polisi memberikan penjelasan terkait penangkapanCynthiara Alona, dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan prostitusi online

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Cynthiara Alona 

SERAMBINEWS.COM - Polisi mengungkapkan motif Cynthiara Alona jadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur.

Seperti dikethui, bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online

Ia diamankan polisi setelah adanya penggerebekan prostitusi online di sebuah hotel.

Diketahui, hotel yang digerebek aparat itu adalah hotel milik Cynthiara Alona.

Karena itulah, aktris Cynthiara Alona diamankan polisi karena terlibat dugaan prostitusi online.

Ia disebut sebagai pemilik tempat atau hotel yang dijadikan lokasi prostitusi.

Lalu apakah motif Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi?

Polisi memberikan penjelasan terkait penangkapanCynthiara Alona, dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan prostitusi online, seperti dikutip dari Wartakota.

Baca juga: Atap Meunasah Abeuk Budi, Juli Hancur Tertimpa Pohon, Shalat Berjamaah hingga Pengajian Ditiadakan

Baca juga: Nekat Kirim Surat, Anak Tukang Parkir di Banda Aceh Dijemput Kapolda Aceh

()

Cyntiara Alona (Kolase Tribunnews)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.

Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berusia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.

"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.

Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).

"Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak di bawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Kimia Farma, Ini Syaratnya: Fresh Graduate Silakan Mendaftar

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved