Selebriti

Jadi Tempat Prostitusi, Hotel Alona Dijuluki Sarang Limbah Kondom, Wali Kota Tangerang Ancam Tutup

Hotel Alona tuai sorotan karena jadi tempat prostitusi. Pada Selasa (16/3/2021) dini hari, hotel tersebut digerebek Polda Metro Jaya.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) 

Meski psikisnya terganggu, Nahak memastikan kalau Cynthiara Alona akan mengikuti proses hukum yang berjalan dengan kooperatif dan sebaik mungkin.

"Jadi kita harapkan proses hukum berjalan dengan baik dan lancar," ujar Agustinus Nahak.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.

Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan muncikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.

Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berusia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.

"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.

Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).

"Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.

Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.

"Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat," tambahnya.

Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.

"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com//Wartakotalive.com)

Baca juga: Ketua Komisi II DPRK Aceh Besar Mursalin Tinjau Padi Siap Panen, Minta Pemerintah jaga Harga Gabah

Baca juga: Fakta Istri Tewas Dilindas Truk yang Ditumpangi Suami, Berawal Cekcok hingga Korban Jatuh Didorong

Baca juga: Ini Hasil Pantauan Titik Panas di Aceh dalam Empat Hari Terakhir

Tribunnews.com dengan judul Hotel Alona Dijuluki Sarang Limbah Kondom, Wali Kota Tangerang Ancam Tutup, Ketua RT Bersuara

Baca juga: Live Streaming Arema FC Vs Tira Persikabo, Singo Edan Juara Jika Kushedya-Dedik Moncer

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved