Yasonna Beri Waktu Seminggu ke Kubu Moeldoko untuk Lengkapi Berkas KLB
Yasonna menyatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang itu lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, beberapa waktu lalu.
Yasonna menyatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang itu lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.
Pihak Kemenkuhmam sudah meneliti berkas yang masuk dari kubu Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Namun, Dirjen AHU yang memproses berkas itu kemudan mengirimkan surat kepada pihak Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya.
Baca juga: Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Yakin 100 Persen Pemerintah Akan Sahkan Hasil KLB
Baca juga: Presiden dan Pihak Istana Tak Tahu Pergerakan Moeldoko di KLB Demokrat, Peneliti ANU Ngaku Heran
Baca juga: Darmizal Menangis Tersedu, Mengaku Menyesal Pernah Dukung SBY Jadi Ketua Umum Demokrat
"Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu. Karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," kata Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Yasonna mengatakan, pihaknya baru bisa mengambil keputusan setelah meneliti berkas secara lengkap. Jika nantinya berkas yang dikirimkan lengkap, pihaknya baru bisa memproses pendaftaran Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
"Mudah-mudahan, kita lihat saja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan," ujarnya.
Yasonna enggan membeberkan berkas-berkas yang perlu dilengkapi kubu KLB Deli Serdang. Namun, menurutnya salah satu syarat yang perlu dilengkapi yakni mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai bersangkutan.
"Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yag substansi itu tadi kita cek," jelas Yasonna.
Menanggapi pernyataan Moeldoko itu, penggagas KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan partai ke Kemenkumham.
Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Bantah Ada Mahar Rp 100 Juta untuk Peserta KLB, Tantang Pihak AHY Buktikan
Baca juga: Demokrat Dikudeta, Bupati Lebak Iti Octavia Tak Gentar, Sap Kirim Santet ke Moeldoko
Baca juga: Milisi Houthi Memecah Kebisuan, Akui Kebakaran Pusat Penahanan Migran Afrika, Tembak Tiga Tabung Gas
"Maka, kami harus taat hukum, taat azas dan norma yang berlaku," kata Darmizal melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021).
"Sehingga, jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, kami pasti segera melengkapi dengan sebaik baiknya sesuai UU, Permen (Peraturan Menteri) dan atau peraturan lainnya yang berlaku," imbuhnya.
Darmizal juga mengungkap rasa terima kasih kepada Yasonna karena telah memeriksa dokumen yang dilayangkannya secara cermat. Ia menilai cara kerja Menkumham sudah sesuai prosedur sebagai rujukan dalam proses administrasi permohonan pengesahan partai yang pihaknya ajukan.
Darmizal juga meyakini nantinya Kemenkumham bakal mengesahkan kepengurusan KLB Demokrat Deli Serdang di bawah kepemimpinan Ketua Umum Moeldoko.