Kasus Suap Bansos, Eks Mensos Juliari Akui Beri Uang 50 Ribu Dolar Singapura Ke Ketua DPC PDIP

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku pernah menitipkan uang senilai 50 ribu dolar Singapura kepada Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti

Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku pernah menitipkan uang senilai 50 ribu dolar Singapura kepada Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.

Uang tersebut diakuinya berasal dari kantong pribadi.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah Juliari mengenal sosok Ahmad Suyuti.

Baca juga: Kasus Bansos Mensos Juliari Batubara, KPK Dalami Uang Rp 14,5 Miliar yang Diamankan Saat OTT

"Kenal pak," kata Juliari.

Jaksa lantas bertanya apakah pernah menitipkan uang sebesar 50 ribu dolar Singapura kepada Suyuti.

Juliari menjawab pernah menitipkan melalui perantara mantan Staf Ahli Mensos Kukuh Ari Wibowo.

"Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapura dolar ya itu," kata Juliari.

Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial atau Bansos Covid-19.
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial atau Bansos Covid-19. (Foto Jpbatubara.com)

Juliari mengungkapkan, uang tersebut berasal dari kantong pribadinya.

Adapun pemberian uang diakuinya untuk membantu operasional DPC PDIP Kendal.

"Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal," tandasnya.

Baca juga: Hendak Bimtek Ke Lombok, Ratusan Kepala Desa dan BPK Aceh Tenggara Telantar di Bandara Kualanamu

JPU pun kembali menegaskan apakah Juliari pernah menitipkan uang kepada Ketua DPC lainnya, ia menjawab tidak.

"Jadi cuma di Kendal?" tanya jaksa.

"Betul," ucap Juliari.

Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.

Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram pada Senin 22 Maret 2021

Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyatakan, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada mantan Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Baca juga: Kabar Baru! Siap-Siap, Rekrutmen CASN 2021 Dibuka Pada Bulan April, Ini Urutan Jadwal Pendaftarannya

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Perjalanan Kasus

Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.

Baca juga: Remaja Dicambuk 200 Kali di Pidie, Satu Harus Dipapah Hingga Tunjuk Tangan

Selain didakwa menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.

Adapun Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.

Dalam kasus dugaan penyuapan itu Juliari Batubara turut terseret-seret karena adanya pernyataan penerima suap tentang adanya uang operasional menteri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Mensos Juliari Batubara Akui Pernah Titip Uang 50 Ribu Dolar Singapura ke Ketua DPC PDIP Kendal, 

BERITA LAINNYA TENTANG SUAP BANSOS COVID-19

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved