Dua Wanita Uzbekistan Jadi PSK Online di Jakarta Barat, Pasang Tarif Rp 15 Juta Sekali Kencan

Kedua WNA menyalahgunakan visa liburan untuk bekerja sebagai PSK daring dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara Uzbekistan yang menjadi pelaku prostitusi online. 

Ringkasan Berita:
  • Dua warga negara Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Barat karena terlibat prostitusi online.
  • Keduanya diketahui datang ke Indonesia sebagai wisatawan, namun kemudian menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.
  • Kedua WNA menyalahgunakan visa liburan untuk bekerja sebagai PSK daring dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.

 

SERAMBINEWS.COM - Dua warga negara Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Barat karena terlibat prostitusi online.

Keduanya diketahui datang ke Indonesia sebagai wisatawan, namun kemudian menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.

Kedua WNA menyalahgunakan visa liburan untuk bekerja sebagai PSK daring dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang terlibat dalam praktik prostitusi online.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menyebut kedua WNA perempuan berinisial SS (35) dan KD (22) ditangkap di hotel, Jakbar, Rabu (12/11/2025).

"Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat," jelas Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).

Pelaku SS diketahui baru berada di Indonesia selama dua bulan, sementara KD sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama empat bulan.

"Mereka mengenakan tarif sebesar 900 US Dollar atau sekitar Rp 15 juta kepada klien untuk sekali kencan," ucap Pamuji.

Saat ditangkap, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 30 juta, dua boks alat kontrasepsi, dan handphone yang berisi bukti transaksi.

Adapun dalam praktiknya, kedua pekerja seks komersial itu mengaku dibantu seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung dengan calon klien.

"Mereka bekerja sebagai pekerja seks komersial di wilayah Jakarta dengan bantuan seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara pelaku dan calon klien," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

 Ronald menyebut hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk melacak sosok L tersebut.

Baca juga: Parah! Pria di Batam Nekat Tikam PSK, Mau Enaknya Aja Tapi Tak Punya Uang Buat Bayar Usai Dilayani

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber terkait maraknya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat.

Setelah mendapat informasi awal, Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Imigrasi Jakarta Barat kemudian melakukan undercover buying (pembelian terselubung) untuk mengetahui identitas para pelaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved