Berita Pidie
Remaja Dicambuk 200 Kali di Pidie, Satu Harus Dipapah Hingga Tunjuk Tangan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi dua remaja dengan 200 kali sebatan rotan yang dipusatkan di Kantor Kejari Pidie, Senin (22/3/2021
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi dua remaja dengan 200 kali sebatan rotan yang dipusatkan di Kantor Kejari Pidie, Senin (22/3/2021).
Proses cambuk tersebut mendapat kawalan dari anggota Satpol PP dan WH Pidie dan Hakim Pengawas Mahkamah Syar'yah Sigli, Drs A Aziz SH MH.
Kedua remaja yang menjalani sebat itu terbukti secara sah melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur di salah dorsmeer di Kecamatan Pidie.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap RR (19) dan MI (20) masing-masing 100 kali sebatan rotan.
Baca juga: Truk Ditumpangi Suami Lindas Istrinya Hingga Tewas, Cuma Lihat Ke Belakang dan Terus Melaju
Pantauan Serambinews com, Senin (22/3/2021), sebelum menjalani proses cambuk, Hakim pengawas dari Mahkamah Syar'yah Sigli, A Aziz memeriksa lapisan baju yang dipakai kedua remaja itu.
Juga mengarahkan algojo supaya melakukan sebat sesuai ketentuan qanun.
Remaja RR pertama kali menjalani sebatan rotan.
Ayunan rotan dari tangan algojo menyebabkan remaja RR merintih kesakitan.
Sehingga RR dua kali meminta dihentikan cambuk pada sebatan ke-50 dan 80.
Baca juga: Menko Airlangga Terima Alat Pendeteksi Covid-19 Produksi UGM, Inovasi Dalam Negeri yang Membanggakan
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram pada Senin 22 Maret 2021
Sedangkan remaja MI juga tak mampu menahan rasa sakit saat silih berganti disebat pakai rotan.
MI tiga kali meminta proses cambuk dihentikan.
Adalah pada sebatan ke-23, 43 dan 80.
Bahkan, pada sebatan rotan ke-80, remaja MI sempat terjatuh.
Sehingga harus dipapah masuk ke ruang Pidana Umum Kejari Pidie.
Baca juga: Hendak Bimtek Ke Lombok, Ratusan Kepala Desa dan BPK Aceh Tenggara Telantar di Bandara Kualanamu