Berita Banda Aceh

Pencuri Motor Lintas Kabupaten, Diboyong ke Banda Aceh, Modus Tersangka Pura-pura Menjadi Pembeli

Kedua tersangka yang dijemput dari Kabupaten Pidie dan Kota Lhokseumawe itu berinisial NA alias Daniel (22), warga Aceh Utara dan ZU (32) asal Pijay.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel opesnal Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menghadirkan pencuri sepeda motor di Banda Aceh yang dijemput di Polres Kota Lhokseumawe, Minggu (21/3/2021). 

"Kurang dari satu pekan tersangka berhasil dibekuk," sebut AKP Ryan.

Baca juga: Bupati Rocky Buka Musrenbang Aceh Timur, Ini Pesannya  

Untuk saat ini kedua pencuri sepeda motor itu meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Kami imbau kepada warga, agar berhati-hati pada orang yang baru dikenal. Kepada warga Seumirah, Aceh Utara yang telah membantu pihak Kepolisian juga kami ucapkan terima kasih," pungkas Kasat Reskrim AKP Ryan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama 5 tahun.(*)

Baca juga: Danramil Darul Makmur Nagan Raya Berikan Wawasan Kebangsaan untuk Pelatihan Pemuda MPTT-1

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Secepatnya Tindaklanjuti Pengaduan Pelayanan Publik 

Baca juga: Ini Sejumlah Cabang MTQ XXXV Tingkat Kabupaten Aceh Selatan yang Sudah Mulai Masuk Final

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved