Berita Banda Aceh
Pencuri Motor Lintas Kabupaten, Diboyong ke Banda Aceh, Modus Tersangka Pura-pura Menjadi Pembeli
Kedua tersangka yang dijemput dari Kabupaten Pidie dan Kota Lhokseumawe itu berinisial NA alias Daniel (22), warga Aceh Utara dan ZU (32) asal Pijay.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Kurang dari satu pekan tersangka berhasil dibekuk," sebut AKP Ryan.
Baca juga: Bupati Rocky Buka Musrenbang Aceh Timur, Ini Pesannya
Untuk saat ini kedua pencuri sepeda motor itu meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Kami imbau kepada warga, agar berhati-hati pada orang yang baru dikenal. Kepada warga Seumirah, Aceh Utara yang telah membantu pihak Kepolisian juga kami ucapkan terima kasih," pungkas Kasat Reskrim AKP Ryan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama 5 tahun.(*)
Baca juga: Danramil Darul Makmur Nagan Raya Berikan Wawasan Kebangsaan untuk Pelatihan Pemuda MPTT-1
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Secepatnya Tindaklanjuti Pengaduan Pelayanan Publik
Baca juga: Ini Sejumlah Cabang MTQ XXXV Tingkat Kabupaten Aceh Selatan yang Sudah Mulai Masuk Final