Berita Banda Aceh
Sekretaris Komisi Pengawas Bantah Dualisme PNA Sudah Selesai, Kecuali Ada Putusan Pengadilan
“KLB tidak dapat dibatalkan oleh pihak manapun selain pengadilan. Hentikan semua tindakan pembodohan terhadap kader dan masyarakat. Kami terus...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
“KLB tidak dapat dibatalkan oleh pihak manapun selain pengadilan. Hentikan semua tindakan pembodohan terhadap kader dan masyarakat. Kami terus mendorong, agar semua pihak mundur selangkah demi masa depan partai,” ungkap Abrar.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sekretaris Komisi Pengawas Partai Nanggroe Aceh (PNA), Tgk Abrar Muda mengungkapkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PNA di Bireuen pada 2019 lalu tidak bisa dibatalkan oleh siapapun, kecuali melalui putusan pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan kepada Serambinews.com, Senin (22/3/2021) menanggapi pernyataan Ketua DPP PNA versi Irwandi, Tgk Nurdin Ramli yang menyatakan saat ini konflik internal yang menyebabkan dualisme partai sudah selesai.
“KLB tidak dapat dibatalkan oleh pihak manapun selain pengadilan. Hentikan semua tindakan pembodohan terhadap kader dan masyarakat. Kami terus mendorong, agar semua pihak mundur selangkah demi masa depan partai,” ungkap Abrar.
Bersatunya Miswar Fuady dengan Irwandi Yusuf, kata Abrar, tidak bisa membatalkan hasil KLB.
Rekonsiliasi Irwandi dan Miswar Fuady hanyalah kesepakatan biasa secara internal untuk jalannya roda kepemimpinan administrasi partai. agar enam pimpinan DPRK dari PNA bisa dilantik.
Karena akibat dualisme PNA, enam pimpinan DPRK dari PNA hasil Pileg 2019 tidak bisa dilantik hingga satu tahun lebih.
Baca juga: DLK Kembali Uji Kebisingan Mesin di PLTMG Arun 2, Kali Ini 13 Mesin Sekaligus, Hasilnya Tunggu Ini
Mereka baru bisa dilantik, setelah Mirwar Fuady bersatu dengan Irwandi pada pada tanggal 14 November 2020.
Keenam pimpinan DPRK dari PNA tersebut yaitu, Amiruddin selaku Ketua DPRK Aceh Selatan, Irwanto NP selaku Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya, Syarifuddin selaku Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya.
Selanjutnya, H Safriadi SH selaku Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Suhaimi Hamid selaku Wakil Ketua DPRK Bireuen, dan terakhir dilantik Misbahul Munir ST selaku Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara.
Tapi, Abrar menilai bersatunya Miswar Fuady dengan Irwandi dalam kepengurusan PNA hasil Kongres 2017 tidak bisa dijadikan penentu rekonsiliasi partai.
Rekonsiliasi terjadi, kata Abrar, apabila Irwandi Yusuf dan Samsul Bahri (Tiyong) yang bersatu membesarkan partai.
Abrar mengungkapkan bahwa KLB PNA sendiri terjadi atas perintah Majelis Tinggi Partai (MTP) yang digelar oleh Miswar Fuady (Sekjen), Irwansyah (Ketua Dewan Penasihat) dan Sunarko (Ketua Dewan Pengawas).
Bahkan MTP menonaktifkan Irwandi Yusuf dari Ketua Umum PNA hasil Kongres 2017, karena dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan tidak dapat menjalankan partai karena sedang menjalani proses hukum.