Berita Langsa

Wawalko Langsa: Regulasi Pusat Batasi Ruang Gerak Pemko Langsa Dalam Hal Pembangunan

Marzuki Hamid mengatakan, sejumlah regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat sepanjang tahun 2020-2021, telah membatasi ruang gerak Pemko Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman warga
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat membuka Musrenbang di aula Cakdon 

Akan tetapi, langkah-langkah penyelamatan ekonomi mikro harus menjadi perhatian bersama untuk mempertahankan tingkat pendapatan, serta konsumsi masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah. 

Baca juga: Mengejutkan! Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Dua Pemain Togel, Salah Satunya Buku Tafsir Mimpi

Baca juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Ibunda Sekda Bireuen Meninggal, Dimakamkan di Beureunuen

Baca juga: Jadi Bridesmaid, Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Siap Beri Kejutan Saat Pernikahan Aurel Hermansyah

Wakil Wali Kota juga mengajak semua pihak untuk turut berkontribusi secara nyata, salah satunya dalam rangka penciptakan lapangan pekerjaan.

Baik yang bersifat sementara maupun tetap di lingkungan masing-masing.

"Sehingga semuanya akan terkendali dan pasti semua kebaikan akan berpulang kepada kita dan lingkungan sekitar," paparnya. 

Namun sebaliknya, jelas Marzuki Hamid, jika semuanya tidak peduli, maka keburukan pada gilirannya akan berpulang kepada kita dan lingkungan sekitar. 

"Demikan juga halnya dengan konsumsi, kita harus tingkatkan kepedulian kepada pelaku-pelaku usaha mikro disekitar kita," jelasnya. 

Dikatakan Marzuki Hamid, bahwa pemikiran tersebut tentunya dapat menjadi landasan terhadap prioritas ke 3, yaitu pemanfaatan sumberdaya daerah dan pertumbuhan ekonomi.

Serta prioritas ke 7, yaitu pemberdayaan sosial masyarakat dalam mendukung tema pembangunan Kota Langsa tahun 2022.

“Menyempurnakan pembangunan secara terintegrasi dalam rangka mewujudkan Kota Langsa sebagai Kota Jasa Yang Berperadaban dan Islami".

Dalam Forum itu, Wakil Wali Kota menaruh harapan kepada unsur Pemerintah Provinsi dan DPRD melalui rentang kendali untuk menyampaikan aspirasi didaerah kabupaten/kota bersama-sama.

Agar kiranya Pemerintah Pusat tidak menyamaratakan keseluruh daerah, terkait dengan penyesuaian target alokasi maupun re-alokasi anggaran.

Akan tetapi Pemerintah Pusat hendaknya melihat kondisi real masing-masing daerah. 

Pihaknya juga mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi khususnya agar lebih memperhatikan pemerintah kabupaten/kota. 

Baca juga: Laga Perdana Piala Menpora 2021, Madura United Turun dengan Kekuatan Penuh

Baca juga: Polisi Lagi Selidiki Pembunuhan, Terbongkar Kasus Anak Gampar Ibu sampai Meninggal Gara-gara Istri

Baca juga: VIDEO Pedagang Protes Aksi Pengusiran Paksa Oleh Keamanan Kesyahbandaran di PPS Lampulo Banda Aceh

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan Pemerintah Provinsi merupakan agregat keberhasilan Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Jangan sampai pembagian kewenangan menjadi penghalang bagi kita untuk saling mendukung dalam rangka pencapaian target yang telah kita tetapkan," tutupnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved