Berita Langsa

Wawalko Langsa: Regulasi Pusat Batasi Ruang Gerak Pemko Langsa Dalam Hal Pembangunan

Marzuki Hamid mengatakan, sejumlah regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat sepanjang tahun 2020-2021, telah membatasi ruang gerak Pemko Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman warga
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat membuka Musrenbang di aula Cakdon 

Kepala Bappeda Langsa, Darpiah, ST, menyampaikan, di tengah masa pandemi, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-undang.

Dimana pada pasal 2 ayat (1), huruf (a), point kesatu menyebutkan bahwa, “Menetapkan Batasan Defisit Anggaran melampaui 3% (tiga persen) dari PDB, selama masa penanganan Covid-19.

Dan atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, dan atau stabilitas sistem keuangan, paling lama sampai dengan berakhirnya tahun Anggaran 2022”.

Maka pihaknya berasumsi, pendapatan Pemko Langsa dari dana transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi tidak jauh berbeda terhadap tahun 2021.

Bahkan khususnya pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan serta disertai dengan re-alokasi anggaran terkait dengan penanganan Covid-19.  

Darpian menyebutkan, nilai total usulan rancangan awal yang terhimpun baik melalui penjaringan usulan musrenbang desa.

Lalu, pokok-pokok pikiran anggota dewan serta forum perangkat daerah yang sebelumnya telah disampaikan adalah Rp 1.461.881.536.080.

Dengan asumsi total pendapatan Kota Langsa sebesar Rp 907.553.974.165,00. Maka Kota Langsa akan mengalami defisit anggaran Rp 554.327.561.915.

Asumsi Pendapatan Kota Langsa mengalami penurunan sebesar 3,60 persen terhadap tahun 2021, terutama berasal dari kelompok pendapatan transfer.

Yang dikenal melalui program Pemerintah Pusat yaitu DAK Integrasi yang diperoleh Pemko Langsa tahun 2021 yaitu Rp 33.912.575.000.

Dikatakannya, sampai dengan saat ini program tersebut belum dapat dipastikan menjadi kebijakan Pemerintah Pusat pada tahun 2022.  

Dengan kondisi itu, semuanya harus lebih selektif dan berfokus kepada multiplier efect program pembangunan.

Mengingat keterbatasan kemampuan pendanaan dimiliki Pemko Langsa. Pembangunan tidak serta merta hanya kepada fisik tetapi juga non fisik. 

"Maka, mari kita arahkan pembangunan fisik yang terintegrasi kepada pembangunan non fisik sebagai pondasi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya dan pendapatan daerah umumnya," imbuhnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved