Jadi Kurir Sabu 40 Kg, Warga Aceh Utara Dituntut Hukuman Mati di Medan

Ia bernama Riki Syahputra, warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Editor: Imran Thayib
TRIBUN MEDAN/GITA
Kurir Narkoba tersenyum saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021). 

Lantas terdakwa pun menjawab kalau ia sedang tidak berakting.

"Gak pande akting yang Mulia," katanya masih dengan ekspresi tersenyum.

JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap JPU.

Baca juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Batal Gelar Akad Nikah di Masjid Istiqlal, Ini Kata Polisi

Baca juga: Tuha Peut dan Masyarakat Meunasah Masjid Tolak Pilkades Serentak 2022, Lakukan Audiensi dengan DPRK

Baca juga: Banyak Artis Tampil Berhijab Jelang Ramadhan, Dinar Candy Beri Sindiran Pedas: Biar Diundang di TV?

Baca juga: Mengira Suami Mengelus Tubuhnya Tengah Malam, Wanita Ini Kaget saat Tahu Orang yang Tidur Dengannya

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Sebelumnya, dakwaan JPU Chandra mengatakan perkara ini, berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

"Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp 2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan," kata JPU.

Lanjut dikatakan JPU Chandra, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda.

Selain itu, satu unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk Hendra Apriyono.

"Sementara paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit merk Redmi A8 Pro warna hitam," urai JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.

"Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan. Setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan," kata JPU.

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Di lokasi, keduanya mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved