Jadi Kurir Sabu 40 Kg, Warga Aceh Utara Dituntut Hukuman Mati di Medan

Ia bernama Riki Syahputra, warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Editor: Imran Thayib
TRIBUN MEDAN/GITA
Kurir Narkoba tersenyum saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021). 

Setelah tiba di lokasi dan melihat Mobil tersebut, namun pada saat membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan Hendra Apriyono.

Di mana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra.

Lalu, Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106

KU warna hitam yang didalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram.(*)

Baca juga: VIDEO - Viral Material Rumah Mewah Digasak Pencuri, Mulai dari Marmer, Kusen, dan Genteng Raib

Baca juga: VIRAL Video Bu Kades Digerebek Warga Selingkuh dengan Anak Buah, Ternyata Sudah Lama Berhubungan

Baca juga: VIDEO Wanita Berkebaya Bak Abang Jago Ngebut dan Upload ke Sosmed, Polisi Kiriminya Surat Tilang

Baca juga: VIDEO Pedagang Protes Aksi Pengusiran Paksa Oleh Keamanan Kesyahbandaran di PPS Lampulo Banda Aceh

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Kurir Sabu 40 Kg Ini Malah Tersenyum hingga Buat Hakim Terkejut

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved