Kupi Beungoh
Kepedulian Bagi Guru Honorer Adalah Bagian Kepedulian Kita Bagi Masa Depan Anak Bangsa
Kebijakan PPPK belum memperlihatkan keberpihakan Negara kepada guru honorer, khususnya GTKHNK 35+ yang telah melakukan pengabdian puluhan tahun
Oleh: Fadhil Rahmi*)
MENJADI seorang guru haruslah berdasarkan panggilan jiwa. Menjadi ‘orang tua’ yang mengajar dengan sepenuh hati, mengajar para anak-anak bangsa agar memiliki masa depan yang lebih baik.
Banyak sarjana keguruan yang dicetak oleh sejumlah Lembaga Pendidik Tenaga Keguruan (LPTK) di Aceh setiap tahunnya.
Tetapi hanya sedikit yang akhirnya bertahan dengan status guru, terlebih lagi yang menjadi guru honorer di tiap-tiap sekolah.
Hal ini merupakan hasil dari beberapa kunjungan kerja saya di berbagai sekolah di pelosok Aceh selama ini.
Salah satunya, seperti yang kami temukan dalam kunjungan kerja ke salah satu sekolah dasar di Pulo Aceh awal Maret 2021 lalu.
Salah satu pertemuan yang menyentuh hati saya adalah percakapan dengan seorang honorer bernama Waddiah di Pulo Aceh.
Waddiah merupakan alumni PGSD Unsyiah yang sudah mengabdi sejak 2007 lalu. Artinya sudah hampir 13 tahun
Saat ini, Waddiah tidak bisa lagi mengikuti seleksi jadi PNS, karena usianya sudah di atas 35 tahun. Sedangkan syarat mengikuti tes CPNS harus berumur di bawah 35 tahun.
Apa yang dialami oleh Waddiah sebagai guru honorer, juga dialami oleh guru-guru lainnya.
Mereka dengan tulus dan iklas mengajar anak-anak bangsa, meski jerih payahnya dibayar tak sebanding dengan keringat dan tugas yang dititipkan.
Baca juga: Menurut Survei, Anies Baswedan Jadi Capres Pilihan Anak Muda, PKS: Bravo
Baca juga: Butiran Emas Ditemukan di Pantai Desa Ini, Warga Serbu Pantai Untuk Mendulang Emas
Temuan di Pulo Aceh tidak jauh berbeda dengan hasil temuan saya di Pedalaman Aceh Timur, Serbajadi, dan Peunaron.
Lebih-lebih di Tampor Paloh, Simpang Jernih. Juga di Wih Ilang, Aceh Tengah dan beberapa kawasan pedalaman Aceh lainnya.
Saat ini, banyak guru honorer telah menghabiskan separuh hidupnya mencetak generasi bangsa.
Mereka, yang seluruhnya telah berumur di atas 35 tahun ini membentuk wadah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+).