Berita Aceh Besar
MPU Aceh Bahas Terkait Penggusuran Tempat Usaha di Atas Tanah Negara Menurut Islam
MPU Aceh membahas terkait penggusuran tempat usaha masyarakat yang berada di atas tanah negara menurut perspektif syariat Islam
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh membahas terkait penggusuran tempat usaha masyarakat yang berada di atas tanah negara menurut perspektif syariat Islam.
Sidang paripurna yang berlangsung selama tiga hari (22-24 Maret 2021) di Gedung Serba Guna Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh Jalan Soekarno – Hatta, Lampeunerut, Aceh Besar
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan Islam adalah agama sempurna yang diturunkan oleh Allah SWT kepada manusia.
Baca juga: VIDEO Lika-liku Kehidupan Eks Kombatan GAM Usai Penggusuran Bantaran Sungai Lamnyong Banda Aceh
Ia memiliki peran sangat penting dalam memandu umatnya dalam mengarungi kehidupan ini.
“Islam hadir di tengah umat manusia sebagai solusi atas problematika yang sedang mereka hadapi,” kata Tgk Hasbi Albayuni.
Dikatakan, belakangan ini terjadi di banyak daerah di mana masyarakat membuat bangunan di atas tanah negara untuk berbagai macam tujuan, seperti usaha atau lainnya.
Baca juga: Kendalikan Banjir, Pemerintah Bongkar 193 Unit Kafe dan 156 Bangunan di Bantaran Krueng Aceh
“Hal ini tentunya memerlukan kepada kajian fiqih Islam terkait hukum membuat bangunan dan konsekuensinya bagi mereka.
Di sisi yang lain, terkadang pemerintah mengambil kebijakan dengan merobohkan bangunan tersebut yang tentunya dirasakan sebuah tindakan yang terkesan merugikan mereka.
Disatu sisi mereka pada hakikatnya juga merugikan pemerintah dengan mengambil manfaat pada lahan tersebut tanpa izin dari pemangku kebijakan,” sebutnya.
Baca juga: Remaja Dicambuk 200 Kali di Pidie, Satu Harus Dipapah Hingga Tunjuk Tangan
Dikatakan, tanah yang ditetapkan sebagai milik negara, apabila dilakukan melalui proses transaksi jual beli, tentunya ini jelas adalah tanah yang dimiliki secara jelas.
Maka siapapun tidak dibenarkan untuk memanfaatkan tanpa seizin pemiliknya yang dalam hal ini pemangku kebijakan negara.
Dalam hal ini, setiap orang yang memanfaatkan tanpa izin, maka berarti telah melakukan ghashab (perampasan) terhadap tanah tersebut.
Pada sidang MPU kali ini, pihaknya akan membahas secara lebih terinci tentang permasalahan itu.
Baca juga: Rudal Supersonik AntiKapal Milik China, Musuh Cuma Punya Waktu 10 Detik Mencegatnya
“Sehingga berbagai permasalahan yang terjadi seputar penggusuran yang mungkin masih kurang sesuai dengan kaidah fiqh dan tuntunan syar’i bisa diperbaiki agar sejalan dengan tuntutan Islam dan menjadi rahmat bagi masyarakat Aceh dan umat Islam secara umum,” sebutnya.
Oleh karenanya, MPU Aceh berkewajiban dan terpanggil untuk memberikan solusi yang konkrit atas beberapa permasalahan seputar penggusuran tersebut.
Baik berupa fatwa, taushiyah, bimbingan dan nasihat terhadap masyarakat umum maupun kepada lembaga dan instansi terkait lainnya. (*)
Baca juga: 9 Unit Alat Berat di Pidie Jaya Rusak Parah, Pihak BPKK Mengaku Sulit Penuhi Target PAD