Berita Aceh Tamiang
Buntut Putusan PN Stabat, Pemkab Aceh Tamiang Pastikan Tempuh Jalur Hukum, Segera Lakukan Somasi
Dia pun memastikan, tidak pernah menerima pemberitahuan dari PN Stabat maupun Pemkab Langkat mengenai eksekusi lahan tersebut.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang memastikan akan menempuh jalur hukum atas putusan sepihak PN Stabat, Sumatera Utara terhadap lahan seluas 1.100 hektare, di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun.
Kepastian ini disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Mursil setelah mendapat laporan dari Asisten Pemerintahan, Amiruddin.
Mursil mengaku, laporan ini baru diterimanya pada Senin (22/3/2021) lalu atau berselang 12 hari setelah eksekusi dilaksanakan pada 10 Maret 2021.
Dia pun memastikan, tidak pernah menerima pemberitahuan dari PN Stabat maupun Pemkab Langkat mengenai eksekusi lahan tersebut.
“Sama sekali tidak ada tembusan ke kita, kita tidak pernah diberitahu tentang pelaksanaan eksekusi,” kata Mursil yang sedang berada di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Ketua DPRK Bicara Pengembangan Wisata, Iskandar Ali: Potensi Objek Wisata di Aceh Besar Cukup Besar
Baca juga: Jaksa Tuntut Ayah dan Paman Kandung, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Maksimum 200 Bulan Penjara
Baca juga: Cemburu Suami di Rumah Istri Kedua, Istri Pertama Gigit Alat Vital Suami Hingga Tak Berfungsi Lagi
Berdasarkan laporan yang diterimanya, lokasi yang dieksekusi itu masih bagian Kabupaten Aceh Tamiang dan sudah ditetapkan melalui Permendagri 28/2020.
Atas dasar inilah, tegas Mursil, pemkab memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Kita akan ajukan somasi, itu langkah pertama yang akan kita lakukan,” tegasnya.
Meski begitu, Mursil mengingatkan, upaya hukum ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena harus didukung bukti kuat.
Dia pun telah meminta Asisten Pemerintahan untuk mempelajari lebih detil dan mengumpulkan bukti yang menyatakan titik eksekusi memang bagian dari Aceh Tamiang.
Baca juga: 100 Orang Calon Jamaah Haji di Nagan Raya Divaksin
Baca juga: UIN Ar-Raniry Bekali Guru di Lhokseumawe Tentang Teknis Pengelolaan Perpustakaan
Baca juga: Kini, Penyuntikan Vaksin Covid-19 akan Menyasar Mahasiswa di Kampus-Kampus
“Kebetulan saya masih di Jakarta, sepulang nanti langsung saya kumpulkan tim khusus untuk membahas kasus ini,” sambungnya.
Informasi lain menyebutkan, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang mulai mengumpulkan bukti sebagai pemilik sah dengan memanggil pihak Kecamatan Tenggulun.
Pengumpulan data ini sudah dilakukan , Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang dalam dua hari terakhir.
“Sedang mencocokan titik lokasi apakah sesuai dengan peta yang dijabarkan di dalam Permendagri 28/2020,” kata sumber pemerintahan.