Berita Aceh Tamiang
Buntut Putusan PN Stabat, Pemkab Aceh Tamiang Pastikan Tempuh Jalur Hukum, Segera Lakukan Somasi
Dia pun memastikan, tidak pernah menerima pemberitahuan dari PN Stabat maupun Pemkab Langkat mengenai eksekusi lahan tersebut.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Berdasarkan berita acara eksekusi penyerahan PN Stabat Nomor: 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN Stb, eksekusi dilakukan atas permohonan Bukhary (68), warga Jalan Selambo IV, Nomor 14, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: VIDEO - Pria Bunuh Kucing Akhirnya Minta Maaf, Mengaku Kucing Itu Masih Hidup, Kok Bisa?
Baca juga: Jadi Relawan, 10 Mahasiswa Unimal Disambut dengan Tarian Suku Mandar di Sulawesi Barat
Baca juga: Tidak Lolos Kartu Prakerja dan Muncul Status NIK Terdaftar di Kementerian Sosial? Ini Artinya
Dijelaskan kalau Bukhary merupakan pemilik sah lahan seluas 1.100 hektare yang dibelinya dari Tengku Bargalit secara dua tahap pada 8 Juli 1986 dan 9 September 1986.
Namun lokasi eksekusi lahan oleh PN Stabat itu dinilai masyarakat salah alamat. Dalam surat itu dijelaskan lahan milik Bukhary berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.(*)