Kakek 60 Tahun Kembali Masuk Penjara, Kepergok Warga Cabuli Bocah 8 Tahun di Rumahnya
Tak kapok, seorang kakek 60 tahun kembali terlibat kasus pencabulan. Terbaru, pelaku diduga mencabuli bocah 8 tahun.
SERAMBINEWS.COM - Tak kapok, seorang kakek 60 tahun kembali terlibat kasus pencabulan.
Terbaru, pelaku diduga mencabuli bocah 8 tahun.
Aksi pelaku ternyata kepergok warga.
Kini pelaku telah ditangkap polisi dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelaku berinisial JM (60) warga Kota Agus Pusat.
"Pelaku dipergoki warga sedang mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun yang adalah anak tetangga si pelaku," kata Ramon, melalui pesan singkat, Minggu (7/3/2021).
Ramon mengatakan, pelaku adalah residivis dengan kasus serupa pada sekitar tahun 2017-2018 lalu.
"Pelaku JM ini baru keluar penjara dua tahun lalu. Kasus yang lama pelaku juga mencabuli anak di bawah umur," kata Ramon.
Sedangkan pada kasus terkini, pencabulan yang dipergoki warga itu terjadi pada Kamis (4/3/2021) malam di rumah pelaku.
Menurut Ramon, salah satu warga curiga dengan pelaku yang mengajak B (8) ke dalam rumah.
Warga itu pun masuk secara diam-diam lalu memergoki pelaku sedang mencabuli korban.
Baca juga: Oknum Kepsek Cabuli Siswinya, Korban Diajak Jalan-jalan hingga Modus Beri Keringanan SPP
Baca juga: Seorang Pria Ngaku Menyesal Telah Cabuli Anak Tetangga Kalau Ada Pistol, Tembak Saya Saja
Ayah korban dan warga setempat sempat menghakimi pelaku.
Beruntung, polisi masih sempat menyelamatkan pelaku dari amuk massa.
Dari keterangan pelaku, pencabulan itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 2.000.
Pelaku juga menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke polisi.