Majelis Hakim Kabulkan Permintaan HRS Jalani Sidang Tatap Muka Asal Tertib Hadiri Jadwal Persidangan
Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
SERAMBINEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaaan terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab diizinkan mengikuti sidang secara tatap muka.
Majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021).
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman dikutip dari Kompas.com
Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Spoiler One Piece 1008: Kemunculan Kozuki Yang Mengagetkan Akazaya Nine Akhirnya Terbongkar
Baca juga: Gubernur Minta Masyarakat Lebih Proaktif, Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan pengabulan permohonan ini, Rizieq Shihab tak perlu lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan ke majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: 3 Pria Tewas Bertumpukan di Sawah, Berawal 1 Korban Goyang Tiang Besi hingga Kesetrum Listrik
Baca juga: Kakek 74 Tahun Dibunuh saat Tertidur, Pelaku Juga Bacok Paman dan Bibinya, Dipicu Soal Korek Api
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.