Berita Aceh Singkil
Termasuk Dana TKI Anggota Dewan Aceh Singkil, Temuan BPK Rp 2,9 Miliar yang belum Dikembalikan
Diketahui dari Rp 2,9 miliar yang belum dikembalikan, termasuk di dalamnya uang Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) anggota DPRK Aceh Singkil periode
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Diketahui dari Rp 2,9 miliar yang belum dikembalikan, termasuk di dalamnya uang Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) anggota DPRK Aceh Singkil periode 2004-2009.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Selama kurun waktu 2004 sampai 2019 BPK RI perwakilan Aceh menemukan kerugian daerah di Kabupaten Aceh Singkil, senilai Rp 12,8 miliar.
Dari akumulasi kerugian itu, sebanyak Rp 9,9 miliar telah dilakukan pengembalian.
Sehingga, tersisa Rp 2,9 miliar yang belum dikembalikan.
Diketahui dari Rp 2,9 miliar yang belum dikembalikan, termasuk di dalamnya uang Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) anggota DPRK Aceh Singkil periode 2004-2009.
Kala itu, para wakil rakyat menerima dana TKI.
Namun setelah uangnya terlanjur digunakan ,tiba-tiba harus dikembalikan lantaran dinilai bertentangan dengan PP 21 Tahun 2007, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: Gubernur Minta Masyarakat Lebih Proaktif, Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Ramai-ramai anggota dewan semasa itu mengembalikan dengan cara dicicil.
Sayang, sebelum lunas keburu habis masa jabatan.
Ada juga yang meninggal dunia.
Sejauh ini belum diketahui, berapa jumlah dana TKI anggota dewan periode 2004-2009 yang belum dikembalikan.
Selain dana TKI kerugian yang belum dikembalikan, termasuk biaya perjalanan dinas.
"Rincinya masih dalam pemetaan," kata Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal, Rabu (24/3/2021).
Menurut Hilal, saat ini timnya sedang bekerja memetakan satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) mana saja yang belum mengembalikan.
"Dengan pemetaan dapat diketahui secara pasti, SKPK yang belum mengembalikan dan nilainya. Sehingga memudahkan tindak lanjutnya," jelas M Hilal.
Baca juga: PLN UP3 Lhokseumawe Penuhi Kebutuhan Energi Listrik untuk Sektor Industri di Bireuen
Terkait dari temuan BPK senilai Rp 2,9 miliar yang belum dikembalikan termasuk di dalamnya dana TKI anggota Dewan Aceh Singkil telah meninggal dunia, Hilal mengatakan akan diputuskan melalui sidang majelis.
"Bila ada yang sudah meninggal, tentu akan dipelajari secara cermat dan diputuskan melalui majelis nanti," tukasnya.
Selain melakukan pemetaan sebagai tindak lanjut penyelesaian temuan BPK, Pemkab Aceh Singkil telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tuntutan Ganti Rugi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Lainnya.
Perbup tersebut merupakan petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2016 dan Permendagri 113 tahun 2018.
Dalam Perbup kata Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal dibentuk majelis yang diketuai Sekda dengan anggota Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Kabupaten, Asisten, BKPSDM dan Bagian Hukum.
Majelis akan memutuskan, harus ganti rugi tidaknya bagi PNS dan pejabat lainnya.
Khusus bendahara langsung mengembalikan, tidak melalui majelis. (*)
Baca juga: Gubernur Aceh Kukuhkan Dewan Pimpinan Forum KKA Periode 2020 – 2025