Berita Aceh Barat

Investasi PLTA di Aceh Barat tak Berjalan, Bupati Hentikan Kerjasama dengan PT Aceh Hydropower

"Dengan berakhirnya izin ini, maka kita hentikan kerjasama dengan perusahaan PT Aceh Hydropower, artinya tidak ada perpanjangan izin lagi, selama ...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ramli MS, Bupati Aceh Barat. 

"Dengan berakhirnya izin ini, maka kita hentikan kerjasama dengan perusahaan PT Aceh Hydropower, artinya tidak ada perpanjangan izin lagi, selama  izin diberikan tidak ada aktivitas apapun yang mereka lakukan," tegasnya.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Investasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 59 Megawatt oleh PT Aceh Hydropower tidak berjalan, sejak pihak perusahaan mendapatkan izin dan hingga berakhirnya izin.

Investasi PLTA yang menjadi harapan masyarakat Aceh Barat saat ini tidak bisa diharapkan lagi, karena pihak perusahaan dalam investasi tersebut tidak ada keseriusan hingga berakhirnya izin sejak 2016 silam.

Investasi tersebut dinyatakan berakhir, sesuai sesuai keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 28/1/IPPKH/PMA/2016, Tanggal 13 Desember 2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Meureubo 2 sebesar 59 megawatt.

Bupati Aceh Barat Ramli MS kepada Serambinews.com, Kamis (25/3/2021) menjelaskan, terkait rencana pembangunan PLTA di Aceh Barat tidak dapat dilanjutkan lagi, seiring izin yang diberikan pemerintah telah berakhir pada 2016 lalu.

"Dengan berakhirnya izin ini, maka kita hentikan kerjasama dengan perusahaan PT Aceh Hydropower, artinya tidak ada perpanjangan izin lagi, selama  izin diberikan tidak ada aktivitas apapun yang mereka lakukan," tegasnya.

Pihaknya tidak akan lagi merekomendasikan izin untuk perusahaan tersebut, karena dinilai tidak serius dan terkesan berpura-pura.

Baca juga: Kembangkan Pariwisata Bener Meriah, Ini Masukan Menparekraf Sandiaga Uno

Disebutkan, sejak izin diberikan dan hingga 2021 tidak ada aktivitas apapun di lokasi hutan lindung yang diberikan oleh pemerintah.

Sehingga pihaknya tidak mengharapkan lagi, kehadiran investor dari perusahaan tersebut ke Aceh Barat.

"Pihak perusahaan dari PT Aceh Hydropower sudah mulai melobi kita lagi untuk bisa perpanjangan izin kembali, dan kita tidak menghendakinya lagi kehadiran mereka di Aceh Barat atas ketidak seriusan mereka selama ini," kata Bupati Ramli MS.

Terkait dengan berakhirnya izin tersebut, Bupati di Aceh Barat juga sudah menyampaikan masalah tersebut kepada Gubernur Aceh secara resmi melalui surat.

Sementara sebelumnya, kata Ramli MS, BKPM telah memberikan izin pinjam pakai lahan hutan lindung di Kabupaten Aceh Barat seluas 46,05 hektare.

Baca juga: Kunker ke Aceh, KPK Ingatkan Pegawai Kemenkeu Jaga Integritas

Ia menyayangkan, bahwa selama izin diberikan tidak ada aktivitas apapun.

S,ehingga dianggap mereka hanya bermain-main saja dengan izin yang sudah diberikan oleh pemerintah.

“Kita membuka ruang kepada investor lain yang serius untuk pembangunan PLTA di Aceh Barat, untuk perusahaan PT Aceh Hydropower kita tidak akan merekomendasikan lagi,” tegas Ramli MS.

Ia juga sudah menyurati pihak perusahaan PT Aceh Hydropower, agar tidak ada kegiatan apapun lagi di Aceh Barat mulai saat ini dan seterusnya.

Seiring berakhirnya izin yang sudah diberikan oleh pemerintah.

Ia berharap kepada Gubernur Aceh, jika ada lobi-lobi yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Aceh Hydropower untuk perpanjangan izin, hendaknya untuk tidak memberikan izin perpanjangan, karena mereka tidak serius.

Sementara izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diberikan oleh pemerintah juga sudah berakhir.

Terhitung sejak 2016, sama sekali tidak ada aktivitas apapun di lokasi tersebut oleh pihak investor.

Dikatakan Ramli MS, bahwa selain tidak ada aktivitas, pihak investor tersebut juga tidak pernah melaporkan aktivitas atau kegiatannya kepada pemerintah daerah.

Ia menegaskan, jika nantinya ada pihak yang kemudian memberikan izin atau PT Aceh Hydropower masih beraktivitas di lokasi yang sama, maka Pemerintah Aceh Barat akan mengambil langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, sebab izin sudah berakhir.

Disebutkan, ketidak seriusan pihak perusahaan PT Aceh Hydropower dalam investasi pembangunan PLTA menurutnya suatu hal yang mengecewakan.

Sehingga kedepan ,pihaknya berharap akan ada investor lain yang masuk nanti.

“Selama ini cukup banyak investor yang masuk terkait investasi PLTA tersebut, akan tetapi karena terganjal oleh perusahaan yang gagal tersebut akhirnya mereka tidak bisa meneruskan niat mereka, sehingga dengan telah berakhirnya izin PT Aceh Hydropower, maka kita kesempatan untuk investor lain dengan seluas-luasnya,” jelasnya. (*)

Baca juga: Baitul Mal Aceh Bangun Hunian Sementara untuk Korban Kebakaran di Lam Hasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved