Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah Tersangka Asabri, Disamarkan dengan Nama Orang Lain

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan penyidik kali ini menyita 5 mobil mewah milik tersangka Ilham W Siregar.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset atau barang berharga milik para tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Hal itu untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan penyidik kali ini menyita 5 mobil mewah milik tersangka Ilham W Siregar.

"Itu punya tersangka IWS. Terkait itu. Lima (mobil) terkait dia semuanya," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021) malam.

Kelima mobil mewah yang disita tersebut telah dibawa ke Kejaksaan Agung RI. Kelima mobil itu antara lain 3 Range Rover Sport dengan berbagai tipe, 1 unit Honda CRV Prestige dan Toyota Camry.

Baca juga: VIDEO Mobil Belok Sembarangan dan Timbulkan Kecelakaan, Ubah Cerita Pesta Jadi Repetan

Baca juga: Setelah Tunda Setahun karena Covid-19, Lulusan STAI Jamiatut Tarbiyah Lhoksukon Diwisuda Tatap Muka

Baca juga: Puasa Ramadhan tak Lama Lagi, Berikut Manfaat Puasa Penjelasan Dokter dari Amerika Serikat

Menurut Febrie, tersangka menyamarkan kepemilikan mobil dengan nama orang lain maupun perusahaan. Namun, usahanya itu tetap terendus oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

"Ini kan pakai nama orang lain nih. bukan nama dia. nama perusahaan. Hari ini baru mobil ya. Yang lain masih jalan. Tanah yang terakhir masih proses," ujar dia.

Lebih lanjut, Febrie menambahkan pihaknya juga belum berencana untuk menetapkan Ilham W Siregar dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Asabri.

"Nggak, ini kan masih pengejaran aset yang dari penelusuran uang Asabri. Nanti TPPU sudah kita kenakan untuk Asabri di Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sama Jimmy Sutopo. Yang lain belum," tukas dia.

Sebelumnya, aset tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang disita penyidik telah berhasil dihitung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan taksiran total aset para tersangka yang telah disita oleh penyidik mencapai Rp 4,4 triliun.

"Spesifik berita baru tapi ini dari apprasial. Sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, cek, uang tunai dan lain-lain lah," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.

Febrie menerangkan taksiran aset yang berhasil dihitung tersebut sudah termasuk kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Aquarius yang konon terbesar di Indonesia.

Baca juga: Atta-Aurel Rencanakan Program Bayi Kembar, Nagita Slavina Sarankan Tunda Dulu untuk Pengantin Muda

Baca juga: Menikah dengan Aurel, Atta Halilintar Ingin Punya 15 Anak, Siapkan 10 Kamar di Rumah Barunya

Selain itu, taksiran aset tersebut juga termasuk belasan unit kamar apartemen mewah, mobil sport, puluhan ribu bidang tanah, puluhan unit bus antar kota, hingga puluhan lukisan berlapis emas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved