Pabrik Sawit

Lagi, Pemkab Bekukan Izin Lingkungan Pabrik Sawit di Nagan Raya, Ini Sebabnya

Beberapa bulan lalu, Pemkab juga pernah membekukan izin lingkungan PT KIM dan PT Raja Marga, tetapi kini telah kembali dibuka juga terkait pencemaran

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ Dok. DLH Nagan Raya
Tim DLH Nagan Raya menyerahkan SK dan memasang spanduk pembekuan izin lingkungan PT Sawit Nagan Raya Makmur terkait pencemaran limbah, Kamis (25/3/2021). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya kembali mengeluarkan sanksi tegas kepada perusahaan kelapa sawit di kabupaten itu terkait pencemaran limbah pabrik, Kamis (25/3/2021).

Perusahaan yang dibekukan kali ini adalah PT Sawit Nagan Raya Makmur (SNRM).

Pembekuan semua aktivitas perusahaan PT SNRM ditandai penyerahan SK pembekuan diteken Bupati HM Jamin Idham kepada pihak perusahaan.

Tim Pemkab juga memasang spanduk pembekuan di perusahaan bergerak di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kebun sawit berlokasi di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur kabupaten setempat.

Pembekuan izin PT SNRM merupakan yang ketiga di Nagan Raya oleh Pemkab.

Karyawan Supermarket Beri Kesaksian, Pelaku Berlari di Sampingnya, Kemudian Terdengar Tembakan

Ratusan Warga Colorado Kenang 10 Korban Tewas Dibantai Oleh Ahmad Alissa

Beberapa bulan lalu, Pemkab juga pernah membekukan izin lingkungan PT KIM dan PT Raja Marga, tetapi kini telah kembali dibuka juga terkait pencemaran lingkungan.

Tim Pemkab yang turun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yakni Sekdis Bustami, Kabid Pengawasan Samsul Kamar, Kabid Amdal Jufrizal dan sejumlah staf.

Guna menghindari hal yang diinginkan, tim turut dikawal Muspika Darul Makmur dan Satpol PP setempat.

SK pembekuan bernomor 660/67/Kpts/2021 tertanggal 26 Februari 2021 diteken Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham diserahkan Sekdis DLH diterima General Manajer PT SNRM, Syahid.

"Ini pembekuan ketiga terhadap perusahaan kelapa sawit yang dilakukan di Nagan Raya," kata Kabid Amdal, Jufrizal didampingi Sekdis DLH dan Kabid Pengawaaan DLH.

Menurutnya, pembekuan izin sementara menindak lanjuti turun tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait penerapan sanksi administratif.

Dinas terkait menemukan sejumlah perihal pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah pabrik di perusahaan tersebut tidak sesuai aturan berlaku.

"Dengan pembekuan ini, semua kegiatan harus dihentikan sementara di perusahaan tersebut," katanya.

Menurutnya, pembekuan izin lingkungan sehingga pihak perusahaan segera membenahi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved