Berita Nagan Raya
Tegas! Pemkab Bekukan Izin Lingkungan Pabrik Sawit di Nagan Raya Gegara Terlibat Pencemaran Limbah
Perusahaan yang dibekukan izin lingkungan kali ini adalah PT Sawit Nagan Raya Makmur atau PT SNRM pada Kamis (25/3/2021).
Bila telah dibenahi segera melaporkan kembali sehingga akan ditinjau kembali ke depan.
Baca juga: Ketiduran di Rumah Korban Usai Menggasak Perabotan, Pencuri Ini Terpaksa Dibangunkan oleh Polisi
Baca juga: Aceh Singkil Diguyur Hujan Deras, Jalan Ibu Kota Tergenang, Jaringan Internet Lelet
Baca juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa Diploma Aceh Carong Sudah Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya
"Selain memberikan SK pembekuan, DLH juga memasang spanduk di depan perusahaan sebagai tanda dibekukan," ungkapnya.
Pada bagian lain, Kabid Amdal DLH Nagan Raya menyampaikan, bahwa Pemkab kembali mengingatkan perusahaan sawit lainnya yang beroperasi di Nagan Raya terkait pengelolaan limbah untuk mematuhi Amdal (analisis dampak lingkungan) yang telah disusun sehingga tidak terjadi pencemaran.
"Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, sudah 3 PMKS dibekukan izin lingkungan,” paparnya. “Pembekuan sebelumnya telah dibuka karena telah dibenahi. Meski demikian, Pemkab terus memantau semua PMKS di Nagan Raya," sebutnya.(*)