Berita Nagan Raya

Tegas! Pemkab Bekukan Izin Lingkungan Pabrik Sawit di Nagan Raya Gegara Terlibat Pencemaran Limbah

Perusahaan yang dibekukan izin lingkungan kali ini adalah PT Sawit Nagan Raya Makmur atau PT SNRM pada Kamis (25/3/2021).

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Foto: DLH Nagan Raya
Tim DLH Nagan Raya menyerahkan SK dan memasang spanduk pembekuan izin lingkungan PT Sawit Nagan Raya Makmur terkait pencemaran limbah, Kamis (25/3/2021). 

Bila telah dibenahi segera melaporkan kembali sehingga akan ditinjau kembali ke depan. 

Baca juga: Ketiduran di Rumah Korban Usai Menggasak Perabotan, Pencuri Ini Terpaksa Dibangunkan oleh Polisi

Baca juga: Aceh Singkil Diguyur Hujan Deras, Jalan Ibu Kota Tergenang, Jaringan Internet Lelet

Baca juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa Diploma Aceh Carong Sudah Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya

"Selain memberikan SK pembekuan, DLH juga memasang spanduk di depan perusahaan sebagai tanda dibekukan," ungkapnya.

Pada bagian lain, Kabid Amdal DLH Nagan Raya menyampaikan, bahwa Pemkab kembali mengingatkan perusahaan sawit lainnya yang beroperasi di Nagan Raya terkait pengelolaan limbah untuk mematuhi Amdal (analisis dampak lingkungan) yang telah disusun sehingga tidak terjadi pencemaran.

"Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, sudah 3 PMKS dibekukan izin lingkungan,” paparnya. “Pembekuan sebelumnya telah dibuka karena telah dibenahi. Meski demikian, Pemkab terus memantau semua PMKS di Nagan Raya," sebutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved