Berita Banda Aceh

Tumpahan CPO Bahayakan Pengendara Jalan Nasional di Aceh

Ngoh Wan menyoroti kejadian berulang tumpahan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Aceh belakangan ini.

|
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: mufti
For Serambinews
Anggota DPR Aceh, Munawar AR 

 "Karena kejadian tumpahnya CPO ini terjadi berulang kali di berbagai tempat. Makanya kedepan tidak boleh lagi terjadi kondisi begini yang membahayakan masyarakat di jalan raya," Munawar, Anggota DPRA

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi IV DPRA bidang Pembangunan dan Tata Ruang, Munawar Ar atau Ngoh Wan menyoroti kejadian berulang tumpahan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Aceh belakangan ini cukup mengkhawatirkan.

Karena tumpahan CPO di jalan raya menyebabkan terjadi kecelakaan bagi pengendara.

Kejadian yang berulang di berbagai lokasi membahayakan penguna jalan karena berujung luka ringan, luka berat hingga kehilangan nyawa. Masalah ini harus segera ditangani dengan serius supaya tidak bertambahnya jatuh korban lagi.

Ngoh Wan heran karena kejadian tumpahnya CPO berulang terjadi di Aceh. Bila muatan lebih hingga menyebabkan CPO tumpah, maka harus dikurangi hingga tidak tumpah lagi.

Selain itu, bila ada kebocoran di tangki, maka harus segera ditutupi agar tak tumpah CPO atau harus ada pergantian dengan tangki baru.

 "Karena kejadian tumpahnya CPO ini terjadi berulang kali di berbagai tempat. Kasihan pengendara lain yang mengalami kecelakaan akibat tumpahnya CPO di jalan.

Makanya kedepan tidak boleh lagi terjadi kondisi begini yang membahayakan masyarakat di jalan raya," harap Ngoh Wan yang juga Ketua Fraksi PKB DPRA.

Disisi lain, Ngoh Wa juga mempertanyakan mengapa sangat sering terjadi tumpahan CPO di jalan raya.

Padahal Pertamina juga menggunakan tangki saat mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ke berbagai tempat di Aceh. Artinya ini ada masalah dengan armada yang membawa CPO di Aceh. 

"Polda Aceh harus menindak tegas sopir dan pemilik truk tangki yang menyebabkan tumpahan CPO karena membahayakan pengguna jalan.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 277 dan 307 UU No. 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan hukum ini demi menyelamatkan banyak nyawa yang berhak merasakan kenyamanan di jalan raya," tegas Ngoh Wan.

Baca juga: Gerak Senyap Ngohwan, Tinjau Rumah Masyarakat Miskin Belum Teraliri Listrik di Aceh Besar

Ngoh Wan mengatakan, harapan untuk menertibkan truk tangki yang menyebabkan tumpahnya CPO di jalan bukan tanpa alasan.

Karena beberapa waktu lalu Muhammad Tri Fajar dari Tim Rumoh Aspirasi Ngohwan melakukan kunjungan ke salah satu korban kecelakan akibat tumpahan CPO di Bundaran Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar.

Informasi ini diterima melalui akun medos tiktok Lapor Ngohwan bahwa ada korban kecelakan akibat tumpahan CPO.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved