Berita Nagan Raya
Tegas! Pemkab Bekukan Izin Lingkungan Pabrik Sawit di Nagan Raya Gegara Terlibat Pencemaran Limbah
Perusahaan yang dibekukan izin lingkungan kali ini adalah PT Sawit Nagan Raya Makmur atau PT SNRM pada Kamis (25/3/2021).
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya kembali memberikan sanksi tegas kepada perusahaan kelapa sawit di kabupaten itu terkait pencemaran limbah pabrik.
Perusahaan yang dibekukan izin lingkungan kali ini adalah PT Sawit Nagan Raya Makmur atau PT SNRM pada Kamis (25/3/2021).
Pembekuan semua aktivitas perusahaan PT SNRM oleh Pemkab ditandai penyerahan SK pembekuan yang diteken Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham kepada pihak perusahaan.
Tim Pemkab juga memasang spanduk pembekuan di perusahaan yang bergerak di bidang Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kebun sawit berlokasi di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur.
Pembekuan izin PT SNRM merupakan yang ketiga kalinya di Nagan Raya oleh Pemkab.
Baca juga: VIDEO Eks Wakil Panglima GAM di Pidie Ogah Jadi Kontraktor, Kelola Water Park Raup Rp 8 Juta Sehari
Baca juga: Rakor Bappeda Aceh, Anton Widyanto dari UIN Ar-Raniry, Banyak Hasil Penelitian Jadi Tumpukan Koleksi
Baca juga: Kepala Loka POM Aceh Tengah Ingatkan Warga Hati-hati Membeli Produk Kosmetik, Teliti Kandungannya
Beberapa bulan lalu, Pemkab juga pernah membekukan izin lingkungan PT KIM dan PT Raja Marga, tetapi kini telah kembali dibuka juga terkait pencemaran lingkungan setelah kembali dibenahi.
Tim Pemkab yang turun berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yakni Sekdis Bustami, Kabid Pengawasan Samsul Kamar, Kabid Amdal Jufrizal, dan sejumlah staf.
Guna menghindari hal yang diinginkan, tim turut dikawal Muspika Darul Makmur dan Satpol PP Nagan Raya.
SK pembekuan bernomor 660/67/Kpts/2021 tertanggal 26 Februari 2021 diteken Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, lalu diserahkan Sekdis DLH dan diterima General Manajer PT SNRM, Syahid.
"Ini pembekuan ketiga terhadap perusahaan kelapa sawit yang dilakukan di Nagan Raya," kata Kabid Amdal, Jufrizal didampingi Sekdis DLH dan Kabid Pengawaaan DLH.
Baca juga: Sekda Resmikan Sekolah Ramah Anak di SMPN Peureulak
Baca juga: Kabareskrim Polri: Seorang Polisi Penembak 6 Laskar FPI Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tertarik Kembangkan Objek Wisata Tamsar 27, Begini Penjelasan Bupati Mursil
Menurutnya, pembekuan izin sementara menindaklanjuti turun tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait penerapan sanksi administratif.
Dinas terkait menemukan sejumlah pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah pabrik di perusahaan tersebut karena tidak sesuai aturan berlaku.
"Dengan pembekuan ini, semua kegiatan harus dihentikan sementara di perusahaan tersebut," katanya.
Menurutnya, pembekuan izin lingkungan sehingga pihak perusahaan segera membenahi.