Idul Fitri 2021
Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Untuk Seluruh Masyarakat, Bagaimana Dengan Angkutan Barang?
Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan bahwa larangan mudik Lebaran ini akan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah resmi memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.
Aturan larangan mudik tersebut tidak hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah, tapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN dan Swasta hingga pekerja mandiri.
Ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers virtual usai menggelar rapat tingkat menteri pada Jumat (26/3/2021) seperti diwartakan oleh Kompas.com.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.
Melansir Kompas.com, adapun keputusan pemerintah menghapus kegiatan mudik Lebaran 2021 karena mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2021 Satu Hari, Tapi Mudik Lebaran Dilarang, Berlaku Selama Tanggal Ini
Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan bahwa larangan mudik Lebaran ini akan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak pergi kemana-mana sebelum dan sesudah waktu tersebut.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021," kata dia.
"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," lanjutnya.
Lalu, bagaimana dengan angkutan barang ?
Apakah aturan larangan mudik Lebaran itu juga berlaku ?
Melansir dari Kompas.com, dalam kesempatan yang sama, Muhadjir menyampaikan bahwa ada pelonggaran untuk angkutan barang dan perjalanan dinas selama masa mudik Lebaran 2021.
"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada pembatasan," kata Muhadjir saat memberikan keterangan seusai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, perjalanan untuk kepentingan dinas berpotensi diberikan kelonggaran selama masa mudik Lebaran 2021.
Ia mengatakan, seluruh kegiatan teknis selama Lebaran 2021 akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca juga: Mudik Lebaran Tahun Ini Dilarang, Pemerintah Cuma Berikan Satu Hari Cuti Bersama Idul Fitri 2021
"Jadi nanti dari masing-masing Ditjen di Kementrian Perhubungan akan mem-break down dengan menggunakan SE Satgas di masing-masing moda transportasi mengatur masalah teknis," ujar Budi.
Cuti Bersama Idul Fitri 2021
Meski ada aturan larangan mudik, pemerintah tetap memberikan jatah cuti bersama Idul Fitri 2021 selama satu hari.
Akan tetapi, masyarakat tetap diimbau untuk tidak bepergian kemana-mana.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir.
Mengenai aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik lebaran pada tahun ini, disampaikan Muhadjir bahwa hal itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait.
Termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri juga akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: Boleh atau Tidak Mudik Idul Fitri Akan Diumumkan oleh Pemerintah Menjelang Puasa
Baca juga: Pemkab Bekukan Izin Pabrik Terkait Pencemaran Limbah Sawit
Baca juga: Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Segera Dipindahkan ke Penampungan Imigran di Medan
Menyusul ketentuan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk membatasi mobilitas ke luar kota.
"Di luar ketentuan larangan mudik, saya kira kita berharap kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan ke luar kota," kata Ida dalam konferensi pers virtual seusai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
Melansir Kompas.com, Ida menuturkan, terkait ketentuan pembatasan pergerakan ke luar kota, pihaknya akan menunggu arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dengan demikian, maka dapat diketahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para pekerja dalam pembatasan aktivitas ke luar kota.
"Membatasi kegiatan ke luar kota dengan ketentuan-ketentuan dan kita tunggu arahan dari Satgas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota," kata Ida.
Kebijakan Larangan Mudik didukung
Wakil Ketua Komisi V Syarief Abdullah Alkadrie menilai keputusan pemerintah untuk melarang mudik Lebaran 2021 merupakan langkah yang baik.
Menurutnya, kebijakan pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran dapat meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19.
"Soalnya kita ini kan belum aman," kata Syarief dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Melansir Kompas.com, Syarief mendukung keputusan itu karena kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia dia nilai masih belum terkendali.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Kalimantan Barat ini juga menilai upaya menekan penyebaran Covid-19 masih belum maksimal.
"Jumlah vaksinasi kan juga belum mencapai separuh atau target vaksinasi," ujarnya.
Syarif mengkhawatirkan, apabila pemerintah tetap mengizinkan mudik Lebaran di tahun ini, justru akan meningkatkan penyebaran virus corona.
Jika itu terjadi, kata dia, semakin memperberat tugas pemerintah dalam menanggulangi dan menghentikan penyebaran Covid-19.
"Mereka yang datang itu terdampak atau terpapar Covid-19, membuat kerepotan di daerah yang mereka datangi," nilai dia.
Oleh karena itu, Syarif meminta agar semua pihak memaklumi keputusan yang diambil pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Lowongan Kerja Pertamina untuk Lulusan Minimal S1, Ini Syarat dan Posisinya
Menurutnya, pemerintah mengambil keputusan tersebut dengan berbagai pertimbangan, salah satunya melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19.
"Ini dalam rangka untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar. Jadi mudarat itu lebih utama yang dicegah," tuturnya.
Selain Syarief, anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo juga menyambut baik kebijakan pemerintah yang resmi melarang Mudik Lebaran 2021.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat dan bijaksana guna mencegah meningkatnya laju penularan virus corona di tengah masyarakat.
Sebab, kata dia, Indonesia masih belum bisa mengendalikan pandemi.
"Kita apresiasi dan kita sambut baik keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran. Mengingat saat ini kita belum bisa kendalikan pandemi, maka keputusan ini adalah tepat dan bijaksana," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).
Meski Indonesia mengalami penurunan kasus Covid-19, lanjut Rahmad, namun bukan berarti bisa berpuas diri dengan memberikan kelonggaran mobilitas.
Sebaliknya, ia mengatakan penurunan kasus ini seharusnya semakin menambah semangat semua pihak untuk bergotong royong melawan Covid-19.
Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah juga sudah jauh-jauh hari mengantisipasi kenaikan kasus yang diakibatkan libur panjang.
Salah satunya adalah lewat pemangkasan cuti libur Lebaran.
"Dari evaluasi libur panjang, selalu diikuti kenaikan paparan yang meningkat. Maka ditambah dengan melarang mudik Lebaran, saya kira ini langkah tepat dan bijaksana," ucapnya.
Kendati mengapresiasi keputusan itu, Rahmad juga mengingatkan pemerintah untuk tetap menjalankan kewajibannya untuk mengatasi Covid-19.
Kewajiban yang harus dilakukan itu, kata dia, dengan cara menjalankan dengan baik program vaksinasi untuk masyarakat dan penertiban protokol kesehatan.
"Saya yakin bila protokol kesehatan berjalan dengan baik serta vaksinasi bisa sukses, maka kita akan mampu mengendalikan pandemi dengan baik," harap dia. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Kebijakan Larangan Mudik Dinilai Tepat, Anggota Komisi IX: Kita Belum Bisa Kendalikan Pandemi
Nilai Indonesia Belum Aman dari Covid-19, Pimpinan Komisi V Dukung Larangan Mudik
Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan selama Mudik Lebaran 2021
BACA BERITA TERKAIT MUDIK LAINNYA