Berita Aceh Tamiang

Bahas Putusan PN Stabat, DPRK Agendakan Rapat Kerja dengan Bupati Aceh Tamiang, Undang Pihak Terkait

Raker ini dijadwalkan dilangsungkan di Ruang Serbaguna DPRK Aceh Tamiang, Senin (29/3/2021) mendatang.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - DPRK Aceh Tamiang telah menjadwalkan rapat kerja atau raker dengan Bupati Aceh Tamiang, Mursil membahas Permendagri Nomor 28/2020 tentang batas daerah Aceh Tamiang dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Raker tersebut dijadwalkan dilangsungkan di Ruang Serbaguna DPRK Aceh Tamiang, Senin (29/3/2021) mendatang.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon mengatakan, rapat kerja atau raker itu bekaitan dengan laporan warga tentang adanya eksekusi lahan milik masyarakat Tenggulun, Aceh Tamiang yang dilakukan PN Stabat.

Dalam laporan itu dijelaskan juga kalau eksekusi langsung disertai penumbangan pohon kelapa sawit dan pembongkaran pondok milik petani.

Melalui rapat kerja tersebut, Fadlon mengharapkan, dapat memperoleh informasi utuh tentang letak geografis yang diklaim PN Stabat sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Sah! Juli Amin-Aprizal Rachmad Pimpin AJI Kota Banda Aceh Periode 202-2024, Terpilih dalam Konferta

Baca juga: 50 Orang Tewas Ditembak Saat Peringatan Hari Angkatan Bersenjata Myanmar

Baca juga: Banjir di Lhoong Telan Korban, Seorang Lansia Hilang Terseret Arus Saat Seberangi Krueng Pudeng

“Artinya, selama ini informasi yang disampaikan ada eksekusi oleh PN Stabat di wilayah Aceh Tamiang. Kalau memang benar, ini kan sudah menyalahi prosedur hukum,” kata Fadlon, Sabtu (27/3/2021).

Fadlon menerangkan, persoalan tapal batas Aceh Tamiang dengan Langkat seharusnya sudah selesai menyusul terbitnya Permendagri 28/2020.

Dia pun tak menampik kalau berdasarkan peta yang disajikan di peraturan itu, titik eksekusi yang dilakukan PN Stabat berada di wilayah Aceh Tamiang.

“Tapi kan kita masih butuh mendengarkan informasi lebih banyak lagi, apa memang sudah betul lokasi yang dieksekusi memang bagian dari kita,” ujarnya.

Makanya dalam raker nanti, DPRK Aceh Tamiang turut memanggil berbagai pihak yang dinilai memahami persoalan tersebut.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Sebar Informasi Beasiswa Pemerintah Aceh, Ini Jadwalnya

Baca juga: Pembubaran Paksa Konvoi Bendera Bintang Bulan tak Ada Kaitan Politik, Begini Penjelasan Kasat Lantas

Baca juga: Hujan Deras Landa Aceh Besar, Tiga Desa di Lhoong Direndam Banjir, Begini Kondisinya

Di antaranya seluruh asisten di Setdakab Aceh Tamiang, Kadistanbunak, Kadis Pertanahan, Kasatpol PP/WH, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Tenggulun, dan Datok Penghulu Kampung Tenggulun.

“Kemungkinan besar anggota DPRA dan Kepala BPN Aceh Tamiang turut hadir dalam raker ini,” ungkapnya.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil sebelumnya sudah menyampaikan sikap tegas untuk mengajukan somasi ke PN Stabat

“Kita akan somasi, tahap pengumpulan bukti sedang dilakukan,” ujar Bupati Mursil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved