Berita Aceh Tamiang
Bahas Putusan PN Stabat, DPRK Agendakan Rapat Kerja dengan Bupati Aceh Tamiang, Undang Pihak Terkait
Raker ini dijadwalkan dilangsungkan di Ruang Serbaguna DPRK Aceh Tamiang, Senin (29/3/2021) mendatang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Eksekusi ini dilakukan melalui putusan PN Stabat Nomor: 43/PDT.G/2020/PN STB pada 3 November 2020 terhadap lahan seluas 1.100 hektare.
Baca juga: VIDEO Kerajinan Rapai di Aceh Barat Diminati sampai ke Cina, Kreasi Ayah dengan Dua Putra Kembar
Baca juga: Sempat Diamankan, Dua Pria Ikut Konvoi Bendera Bintang Bulan Dipulangkan, 22 Unit Sepmor Ditilang
Baca juga: AS Akhirnya Bantu Warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza, Balikkan Kebijakan Donald Trump
Eksekusi sendiri baru dilakukan pada Rabu (10/3/2021) lalu, dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman kelapa sawit milik masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.
Dalam putusan itu dijelaskan, bahwa objek lahan berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut masih di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.(*)