Berita Aceh Tamiang

Bahas Putusan PN Stabat, DPRK Agendakan Rapat Kerja dengan Bupati Aceh Tamiang, Undang Pihak Terkait

Raker ini dijadwalkan dilangsungkan di Ruang Serbaguna DPRK Aceh Tamiang, Senin (29/3/2021) mendatang.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon. 

Eksekusi ini dilakukan melalui putusan PN Stabat Nomor: 43/PDT.G/2020/PN STB pada 3 November 2020 terhadap lahan seluas 1.100 hektare.

Baca juga: VIDEO Kerajinan Rapai di Aceh Barat Diminati sampai ke Cina, Kreasi Ayah dengan Dua Putra Kembar

Baca juga: Sempat Diamankan, Dua Pria Ikut Konvoi Bendera Bintang Bulan Dipulangkan, 22 Unit Sepmor Ditilang 

Baca juga: AS Akhirnya Bantu Warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza, Balikkan Kebijakan Donald Trump

Eksekusi sendiri baru dilakukan pada Rabu (10/3/2021) lalu, dengan pengawalan ketat aparat keamanan. 

Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman kelapa sawit milik masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.

Dalam putusan itu dijelaskan, bahwa objek lahan berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut masih di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved