Dana Otsus Harus Dipertanggungjawabkan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota agar menggunakan dana otonomi khusus
* KPK: Jangan Ada Lagi Korupsi di Aceh
BANDA ACEH - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota agar menggunakan dana otonomi khusus (otsus) dengan baik untuk keberlangsungan pembangunan daerah.
"Dana otsus untuk Aceh sangat besar. Dan kita mau pastikan setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan untuk keberlajutan dan keberlangsungan pembangunan. Terakhir kami sampaikan tidak boleh ada lagi praktik korupsi di Aceh," tegasnya.
Hal itu disampaikan Firli dalam konferensi pers usai meninjau Gedung Banda Aceh Convention Center (BACC) di Banda Aceh, Jumat (26/3/2021). Dalam peninjuan itu, Firli turut didampingi oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi, dan sejumlah pejabat lainnya.
Untuk diketahui, sejak 2008 hingga 2021, Aceh sudah menerima alokasi dana otsus dari Pemerintah Pusat sekitar Rp 83 triliun.
Tahun 2018, KPK menangkap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait kasus suap dana otsus.
Irwandi akhirnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Ahmadi divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua KPK Firli Bahuri, sebelum meninjau Gedung BACC, kemarin juga melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh dan 23 bupati/wali kota beserta jajaran serta perwakilan BPKP dan BPK Aceh di Auditorium Kantor Gubernur Aceh.
"Setidaknya tadi kami sampaikan bahwa Aceh harus memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara untuk mewujudkan tujuan negara. Dengan cara, setiap orang memberikan andil dan peran, tidak melakukan korupsi," ungkapnya.
Hal itu disampaikan karena Aceh merupakan salah satu provinsi yang memiliki undang-undang khusus, sehingga anggaran belanja daerah tidak hanya dari alokasi umum, APBD, pendapatan daerah, tapi juga dibantu dengan dana otonomi khusus.
"KPK sudah tidak lagi mengenal jumat keramat, tetapi yang ada hanyalah setiap hari adalah hari keramat bagi koruptor," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Firli juga mengingatkan penyelenggaran negara agar tidak melakukan praktik-praktik korupsi.
Korupsi, katanya, merupakan kejahatan, tidak hanya melanggar hukum tetapi termasuk kejahatan yang merampas hak rakyat.
"Negara bisa gagal kalau terjadi korupsi. Saya minta seluruh rakyat di Aceh menyatakan diri tidak lagi korupsi. Tapi kalau masih ada penyelenggara negara melakukan korupsi, kita akan melakukan penindakan tegas sebagaimana ketentuan hukum," pungkas Firli Bahuri.