Berita Lhokseumawe

Pembubaran Paksa Konvoi Bendera Bintang Bulan tak Ada Kaitan Politik, Begini Penjelasan Kasat Lantas

"Tapi ini murni karena pelanggaran aturan lalu lintas dan tidak mematuhi protokol kesehatan," tegas Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Radhika Angga Rista menghitung jumlah sepmor yang sudah ditilang pasca konvoi sejumlah pemuda yang membawa Bendera Bintang Bulan, Sabtu (27/3/2021). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Radhika Angga Rista menegaskan, bahwa aksi pembubaran konvoi sepeda motor atau sepmor yang membawa Bendera Bintang Bulan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.

"Tapi ini murni karena pelanggaran aturan lalu lintas dan tidak mematuhi protokol kesehatan," tegas Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista.

Pasalnya, beber Kasat Lantas, dalam rombongan konvoi sepmor itu hampir sebagian besarnya tidak memakai helm dan masker.

Terlebih lagi, papar Kasat Lantas, ketika hendak diperiksa justru mereka melawan hingga ditindak tegas di tempat.

“Sehingga sebanyak 21 unit sepmor dan satu unit becak ditahan dan dikenakan sanksi tilang,” tukas Kasat Lantas.  

Baca juga: Hujan Deras Landa Aceh Besar, Tiga Desa di Lhoong Direndam Banjir, Begini Kondisinya

Baca juga: VIDEO Kerajinan Rapai di Aceh Barat Diminati sampai ke Cina, Kreasi Ayah dengan Dua Putra Kembar

Baca juga: VIDEO Viral Pengendara Motor Hadang Ambulans saat Hujan, Selamatkan Kucing Terjepit di Bumper Mobil

Ironisnya, beber AKP Radhika, sampai Sabtu (27/3/2021) hari ini, belum ada satu pun pemilik sepmor yang datang mengurusnya. 

Sebab itu, Kasat Lantas mengimbau, kepada pemiliknya agar datang dengan membawa kelengkapan surat kendaraan bermotornya dan membayar tilang di kantor Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe

Sementara itu, pasca pembubaran konvoi rombongan sepeda motor yang membawa bendera Bintang Bulan, Satreskrim Polres Lhokseumawe melepaskan dan mengembalikan dua orang pria yang sebelumnya sempat diamankan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lhoksemawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubag Humas, Salman Al Farasi terkait kasus pembubaran paksa konvoi sepmor pada Jumat (26/3/2021) kemarin.

Dikatakannya, dalam aksi pembubaran konvoi sepmor itu, polisi sempat menahan dua orang pria dalam rombongan tersebut.

Baca juga: Ketua KPK: Kemiskinan Aceh Bukan Hanya Tanggung Jawab Gubernur, Disampaikan Saat Lantik JMSI Aceh

Baca juga: Pasien Asal Aceh Selatan Kini Punya Rumah Singgah di Banda Aceh, Diresmikan Bupati Tgk Amran

Baca juga: Kisah Romantis Perjuangan Pria Palestina Nikahi MUA asal Malang, Sempat Ilfil karena Brewokan

Masing-masing adalah MF (19) dan MR (23), keduanya warga Desa Cot Girek dan Desa Cot Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe

Kedua pemuda ini sempat ditahan karena ikut-ikutan dalam aksi konvoi sepmor membawa bendera Bintang Bulan.

Konvoi tersebut dibubarkan karena dianggap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya dan tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat umum. 

Salman menyebutkan, keduanya telah dilepaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga yang langsung menjemputnya di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (26/3/2021) malam.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved