Berita Aceh Utara

Ditawarkan Jual Sabu Oleh Pria tak Dikenal, Wanita Hamil 9 Bulan Ini Terpaksa Jalani Sidang Sendiri

Seorang ibu rumah tangga asal Desa Teupin Raya, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara ER (40) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN)...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Teks Foto Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara berada di Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Teupin Raya, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara ER (40) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara dengan kondisi hamil sembilan bulan.

ER menjalani sidang perdana di PN Lhoksukon pada 24 Maret 2021 karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Sidang tersebut dipimpin Fauzi SH didampingi dua hakim anggota T Latiful SH dan Arnaini SH, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyadi SH.

Selain itu juga dihadiri pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH. Sedangkan wanita tersebut mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Hakim mengetahui kalau terdakwa sudah hamil sembilan bulan setelah menjawab pertanyaan jaksa yang menanyakan sudah berapa bulan usia kandunganya.

“Saya sudah hamil sembilan bulan Pak,” ujar Er. Lalu, JPU melanjutkan pembacaan materi dakwaan yang sudah disiapkan tersebut.

Dalam sidang tersebut Mulyadi menguraikan kronologis kejadian sampai terdakwa menjual sabu-sabu ketika berjualan di kiosnya di sebuah desa di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Terdakwa ternyata menjual sabu karena dititipkan barang oleh seorang pria yang tak dikenalnya. Pria tersebut mengaku bernama Adi.

Terdakwa bersedia menjual sabu karena akan diberikan laba dari penjuala barang haram tersebut.

Usai membacakan materi dakwaan, hakim langsung melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa dari Polres Lhokseumawe.

Seusai agenda pemeriksaan saksi, hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan terdakwa, sehingga dalam satu hari hakim dan jaksa dapat menyeleisakan tiga agenda.

Hal ini dilakukan hakim karena kondisi terdakwa yang sudah hamil sembilan bulan, sehingga diharapkan proses sidang tersebut dapat tuntutas sebelum terdakwa melahirkan.(*)

Baca juga: China - Taiwan Makin Tegang, Petinggi Militer AS Sebut Agresi Militer Terjadi Dalam Waktu Dekat

Baca juga: 32 Tim Futsal Bertarung Rebut Piala Bergulir Ketua DPRK Aceh Besar

Baca juga: Ditawarkan Jual Sabu Oleh Pria Tak Dikenal, Kini Wanita Hamil 9 Bulan Jalani Sidang Sendiri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved