Berita Banda Aceh

Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Jus Alpukat, 2 Sipir Wanita LP Banda Aceh Diusul Dapat Penghargaan

Nadiatur Rifda dan Mayasari sudah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 49 gram ke LP Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021)

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
for Serambinews.com
Dua sipir perempuan LP Kelas IIA Banda Aceh memeriksa jus alpukat titipan pengunjung untuk seorang napi di LP tersebut. Di dalam jus itu ditemukan sabu-sabu yang terdiri atas 10 paket kecil senilai Rp 25 juta. Napi yang mengorder sabu tersebut sudah diboyong ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu (27/3/2021) untuk menjalani pemeriksaan. 

Nadiatur Rifda dan Mayasari sudah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 49 gram ke LP Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) sore.
 

Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH, mengapresiasi kejelian dan kesigapan dua sipir wanita LP itu. 

Pasalnya, keduanya, yaitu Nadiatur Rifda dan Mayasari sudah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 49 gram ke LP Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) sore.

“Upaya penyelundupan itu rapi sekali. Dua plastik berisi sabu dimasukkan pelaku ke dalam jus alpukat yang sangat kental. Kalau mereka tidak jeli, barang titipan itu bakal sampai kepada napi yang mengordernya di dalam.

Tapi alhamdulillah, penyelundupan itu berhasil digagalkan karena petugas kita curiga saat melihat jus yang teksturnya sangat kental.

Apalagi saat digoyang-goyang di dalamnya terlihat benda asing. Setelah diperiksa, isinya ternyata 10 paket sabu-sabu,” beber Said Mahdar.

Baca juga: Sejarah Indonesia Ekspor Opium, Untuk Gaji Pegawai Pemerintah Hingga Barter Dengan Senjata

Atas dasar prestasi dua stafnya itu, Kepala LP Banda Aceh ini bertekad akan segera mengusulkan nama kedua sipir perempuan itu kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh. 

Ya, akan diusulkan untuk mendapatkan penghargaan yang pantas.

“Pokoknya kita usulkan segera.

Biarlah pimpinan yang menilai reward apa yang layak diberikan kepada dua sipir perempuan yang sudah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam LP Banda Aceh itu,” kata Said Mahdar.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, juga mengapresiasi kejelian petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam LP.

“Ini mengindikasikan bahwa sistem pengamanan terhadap pengunjung dan pemeriksaan barang titipan pengunjung berlangsung baik di LP kelas IIA ini.

Semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan terus,” kata Meurah Budiman. 

Baca juga: Laga Besok, Persiraja Siap Gempur Bali United, Janji Tampil All Out

Penyelundup berhasil kabur

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Zulfahmi, pemuda penyelundup sabu-sabu dalam jus alpukat untuk seorang napi dalam LP Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) sore berhasil kabur. 

Kepala LP Banda Aceh Said Mahdar, mengatakan pelaku yang melarikan diri naik sepmor itu sempat dikejar oleh anggota TNI yang piket Sabtu petang itu.

Namun, pelaku berhasil tancap gas dan menghilang dari kejaran petugas.

Dua jam kemudian, petugas dari Polresta Banda Aceh tiba di LP Banda Aceh.

Setelah itu, sejumlah sipir menjemput Khairul, napi LP Banda Aceh pemesan 49 gram sabu-sabu itu. 

Khairul dijemput pihak Polresta Banda Aceh ke selnya.

Kemudian ia diborgol dan diserahkan oleh Kepala LP Banda Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar kepada Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Ipda Hilman Rosyadi Siregar, sekitar 20.15 WIB malam itu juga.

Penyerahan tersangka Khairul beserta barang bukti sabu-sabu plus dua cup jus alpukat itu disaksikan Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs Meurah Budiman SH MH.

Kemudian juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari BcIP SSos, dan Kepala Divisi Administrasi, Rachmat Renaldi SH MH.

Hingga tadi malam, napi Khairul belum dikembalikan ke LP Banda Aceh. Sebagai tersangka baru kasus narkoba ia masih terus diperiksa oleh penyidik Polresta Banda Aceh.

Terutama untuk memastikan kepada siapa saja sabu-sabu itu hendak dia jual dan siapa saja di luar LP orang yang membantunya menjalankan bisnis terlarang ini.

“Kami tak akan pernah melindungi napi, apalagi petugas yang terlibat narkoba. Pasti saya serahkan kepada polisi untuk ditindak tegas,” kata Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar.

Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022 - Cristiano Ronaldo Kecewa Berat usai Wasit Anulir Gol ke Gawang Serbia

Kepala LP Kelas IIA Banda, Said Mahdar SH menyerahkan napi
Khairul Razak bin M Jamil (berbaju merah dan diborgol) ke pihak Polresta Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) malam. Napi LP Kelas 3 Banda Aceh itu kedapatan mengorder 49 gram sabu-sabu seharga Rp 25 juta dari temannya, Zulfahmi yang berhasil kabur setelah mengantarkan paket sabu tersebut di dalam jus alpukat, Sabtu sore.
Kepala LP Kelas IIA Banda, Said Mahdar SH menyerahkan napi Khairul Razak bin M Jamil (berbaju merah dan diborgol) ke pihak Polresta Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) malam. Napi LP Kelas 3 Banda Aceh itu kedapatan mengorder 49 gram sabu-sabu seharga Rp 25 juta dari temannya, Zulfahmi yang berhasil kabur setelah mengantarkan paket sabu tersebut di dalam jus alpukat, Sabtu sore. (YARMEN DINAMIKA)

Sabu itu dibeli Rp 25 juta untuk dijual dalam LP

Berdasarkan pengakuan Khairul kepada petugas, sabu-sabu seberat 49 gram itu dia beli seharga Rp 25 juta dari Zulfahmi yang kini buron.

Sabu tersebut rencananya akan dijual di dalam LP. Diperkirakan, ia akan meraup untung sekitar Rp 10 juta dari bisnis sabu di dalam LP tersebut.

Namun, rencana Khairul untuk meraih untung gagal karena upaya temannya untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam LP tersebut digagalkan oleh dua sipir perempuan yang bertugas di bagian layanan kunjungan LP sore itu.

Khairul yang berbadan gempal divonis bersalah tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Besar dan baru menjalani masa hukuman 1,3 tahun.

Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Berdasarkan tanggal ekspirasi sementara, Khairul akan bebas pada 17 Oktober 2026.

“Dia napi pindahan dari LP Jantho. Sebelumnya dia menjalani hukuman di sana.

Saya tak terima lagi dia dikembalikan ke sini, biar dia dititip saja sebagai tersangka di Rutan Kajhu,” terang Said Mahdar. 

Digagalkan dua sipir perempuan 

Seperti diberitakan sebelumnya, sabu-sabu yang diselundupkan dalam jus alpukat ke dalam Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas IIA Banda Aceh oleh seorang pengunjung adalah 10 paket.

Perkiraan harga 10 paket sabu seberat 49 gram ini Rp 25 juta. 

Sedangkan dua petugas yang menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ini, yaitu dua sipir perempuan LP Banda Aceh, yaitu Nadiatur Rifda dan Mayasari.

Keduanya pada Sabtu (27/3/2021) sore itu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dalam jus Alpukat saat mereka bertugas sebagai piket. 

Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu  (27/3/2021) malam. 

Kronologis penyelundupan

Menurut Said Mahdar penyelundupan sabu tersebut dilakukan seorang pemuda yang berdasarkan fotokopi KTP-nya bernama Zulfahmi, kelahiran Arongan, Simpang Mamplam, Bireuen, 9 Juli 1993.

Zulfahmi datang dua kali sendirian naik sepeda motor (sepmor) ke LP pada sore itu, menjelang batas jadwal kunjungan berakhir pukul 17.00 WIB

Saat datang pertama pukul 16.30 WIB, ia membawa sikat (brush) gigi tipe kristal (bergagang plastik keras).

Tujuannya, menitipkan benda tersebut untuk seorang napi di kamar 21 bernama Khairul Razak bin Jamil yang merupakan napi narkoba.

Pada saat barang titipan untuk Khairul itu diperiksa, petugas memberi tahu bahwa sikat gigi tipe kristal tidak boleh dibawa masuk ke sel atau kamar napi.

Lalu, Zulfahmi mengambil kembali sikat gigi tersebut. Dia minta izin untuk membeli sikat gigi lain di toko yang tak jauh dari LP.

Saat kembali lagi pukul 16.45 WIB, Zulfahmi menyerahkan satu sikat gigi terbuat dari karet plus dua cup jus alpukat yang sudah berklem plastik.

Kepada petugas jaga ia bertanya apakah sikat gigi seperti ini bisa dititip untuk napi?

Setelah petugas menjawab bisa, Zulfahmi langsung balik badan secara tergesa-gesa sebelum petugas sempat memeriksa jus bawaannya.

“Dia sangat tergesa-gesa dan langsung pergi setelah menyerahkan jus alpukat, sehingga kami curiga,” kata Nadiatur Rifda saat ditanyai Serambinews.com di LP Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) malam.

Nadiatur Rifda dan temannya Mayasari tambah curiga melihat jus tersebut yang teksturnya terlalu kental.

Ketika digoyang-goyang malah terlihat ada benda asing di dalamnya.

Setelah dibuka, didapati sebuah bungkusan plastik yang mencurigakan di setiap cup jus alpukat tersebut. Plastik yang dilipat mirip lepat itu dililit dengan lakban cokelat.

Bungkus plastiknya berwarna hijau senada dengan warna jus alpukat untuk mengelabui petugas.

“Setelah bungkus plastik itu dibuka, isinya masing-masing lima paket sabu-sabu. Totalnya sepuluh paket,” kata Mayasari.

Baik Mayasari maupun Nadiatur Rifda mengaku baru kali ini menemukan sabu-sabu dalam paket minuman (jus) yang dititip pengunjung kepada napi di LP itu.

Temuan di ruang pemeriksaan titipan pengunjung tersebut langsung dilaporkan Kepala LP Banda Aceh kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Meurah Budiman MH.

Kepada Serambinews.com Sabtu malam, Meurah Budiman mengaku sudah menerima laporan tersebut melalui WA lengkap dengan foto-foto jus alpukat berisi narkoba tersebut.

Segera setelah itu, sehabis magrib, Meurah Budiman datang ke LP Kelas IIA Banda Aceh bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh.

Sejak Meurah Budiman menjabat Kakanwil Kemenkumham Aceh terhitung 10 Maret lalu, baru kali ini di LP Banda Aceh ada upaya penyelundupan sabu dengan modus dimasukkan ke dalam jus.

“Kita apresiasi kejelian petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam LP.

Ini mengindikasikan bahwa sistem pengamanan terhadap pengunjung dan pemeriksaan barang titipan pengunjung berlangsung baik di LP kelas IIA ini,” kata Meurah.

Ia berharap, tersangka pelaku dapat segera ditangkap oleh Polresta Banda Aceh, mengingat identitasnya sudah diketahui melalui fotokopi KTP-nya yang ia serahkan di ruang penjagaan LP.

Petugas melaporkan bahwa segera setelah menyerahkan sikat gigi dan dua cup jus alpukat kepada sipir perempuan, Zulfahmi langsung melarikan diri naik sepmor. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved