Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Amankan 633 Karung Batu Hijau Mengandung Emas, Diduga Hasil Tambang Ilegal

Sebanyak 633 karung atau sekitar 25 ton tumpukan batu hijau mengandung mineral jenis emas ini diduga hasil tambang ilegal di kawasan Gampong Gunung

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Aceh Selatan      
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan sebanyak 633 karung tumpukan batu hijau mengandung mineral jenis emas yang diduga hasil tambang ilegal di kawasan Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Sabtu (27/03/2021). 

Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan ke Mapolres Aceh Selatan guna diamankan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang kami amankan berupa 633 karung hasil tambang illegal (batu hijau) yang diduga mengandung mineral jenis emas, tembaga dan pengikut lainnya dengan berat lebih kurang 25 ton.

Diduga tumpukan hasil tambang illegal tersebut dikumpulkan kemudian akan dibawa dan dijual ke luar wilayah Aceh Selatan," ungkap Iptu Bima Nugraha Putra S.T.K.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman Pidana nya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," jelas Iptu Bima Nugraha Putra S.T.K. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved