Berita Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan Amankan 633 Karung Batu Hijau Mengandung Emas, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Sebanyak 633 karung atau sekitar 25 ton tumpukan batu hijau mengandung mineral jenis emas ini diduga hasil tambang ilegal di kawasan Gampong Gunung
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Sebanyak 633 karung atau sekitar 25 ton tumpukan batu hijau mengandung mineral jenis emas ini diduga hasil tambang ilegal di kawasan Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan 633 karung tumpukan batu hijau mengandung mineral jenis emas.
Sebanyak 633 karung atau sekitar 25 ton tumpukan batu hijau mengandung mineral jenis emas ini diduga hasil tambang ilegal di kawasan Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.
Batu ini diamankan, Sabtu (27/3/2021).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bima Nugraha Putra, STK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (28/3/2021).
Kasat Reskrim menceritakan pada hari Sabtu, 27 Maret 2021 sekira pada pukul 10.00 WIB, Kanit Intelkam Polsek Labuhan Haji Timur, Bripka Denni PS mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasinya ada tumpukan tambang ilegal (batu hijau) di areal Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.
Baca juga: Rumah Wagimin Terancam Ambruk ke Sungai Akibat Longsor
Baca juga: Jual Sabu, Ibu Hamil Sembilan Bulan Dituntut Jaksa Delapan Tahun Penjara
Baca juga: Banjir Landa Aceh Barat, Lintas Meulaboh-Woyla Terendam, Ketinggian Air Capai 50 Cm
Tumpukan batu hijau itu diduga mengandung mineral jenis emas, tembaga, dan pengikut lainnya
Kemudian Kapolsek Labuhan Haji Timur, Iptu Sofiyanto berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bima Nugraha Putra S.T.K. untuk menindaklanjuti hasil informasi yang diberikan oleh warga tersebut.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan melaporkan kepada Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH., MH, dan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berikutnya pada hari Sabtu, 27 Maret 2021, sekira pada pukul 16.00 WIB, Kasat Reskrim Bersama KBO Sat Reskrim, Ipda Darwin dan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan dan Polsek Labuhan Haji Timur melakukan penyelidikan ke lokasi diduga tambang ilegal di Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhanhaji Timur.
Dan sekira pada pukul 18.15 WIB, Kasat Reskrim bersama Tim gabungan menemukan tumpukan hasil tambang illegal (batu hijau) di Gampong Gunung Rotan.
Batu-batu itu telah dimuat dalam karung beras ukuran 15 kg sebanyak lebih kurang 633 karung.