Berita Aceh Besar

Pulang dari Malaysia Perkosa Keponakan di Aceh Besar, DP Divonis 200 Bulan, Ayah Kandung Dibebaskan

Hakim menghukum DP selama 200 bulan (16,6 tahun) penjara dalam sidang pamungkas kasus rudapaksa (pemerkosaan) anak di bawah umur

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho memvonis DP selama 200 bulan (16,6 tahun) kurungan dikurangi masa tahanan, Selasa (30/3/2021) siang. Pria lajang yang bermukim di Aceh Besar ini terbukti secara sah dan meyakinkan memerkosa ponakannya yang masih di bawah umur pada Agustus 2020 di sebuah desa dalam wilayah hukum Aceh Besar. 

Laporan Yarmen Dinamika | Jantho 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menghukum DP selama 200 bulan (16,6 tahun) penjara dalam sidang pamungkas kasus rudapaksa (pemerkosaan) anak di bawah umur, Selasa (30/3/2021) siang.

Terpidana yang merupakan paman kandung dari korban, sebut saja namanya Bunga, dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan uqubat takzir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa DP.

Baca juga: Pria Tergiur Foto Wanita Penghibur, Pas Masuk Kamar Sudah Standby 3 Waria, Usai Keluar Lapor Polisi

Ia juga dihukum majelis hakim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa satu buah falshdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Redha Valevi MH dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 30 Maret 2021, di Ruang Sidang Utama MS Jantho.

Seusai putusan perkara pemerkosaan itu, Ketua MS Jantho, Siti Salwa MH, melalui Kahumasnya, Tgk Murtadha Lc mengatakan bahwa majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mendengar keterangan korban, dan mempertimbangan alat bukti secara saksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini.

“Sehingga, majelis hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada terdakwa DP,” ujarnya.

Baca juga: Keluar Darah dari Mulut, Pendulang Emas Meninggal Dunia di Krueng Reunget Aceh Barat

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi MH menyatakan keberatan dan di depan sidang ia cetuskan akan mengajukan upaya hukum, yaitu banding ke MS Provinsi Aceh. 

Ayah kandung dibebaskan

Pada persidangan selanjutnya dalam hari yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan perkara pemerkosaan terhadap Bunga, anak kandung dari terdakwa MA.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya atau melakukan pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana dalam dakwaan pertama maupun kedua.

Baca juga: Hindari Kejaran Satpol PP, Dua Peminta Sumbangan Lari dan Nekat Ceburkan Diri ke Krueng Aceh

Hakim juga membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho segera setelah putusan tersebut diucapkan hakim.

Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (30/3/2021) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, menjatuhkan hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun kepada terdakwa DP yang dinyatakan terbukti telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, Selasa (30/3/2021)
Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (30/3/2021) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, menjatuhkan hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun kepada terdakwa DP yang dinyatakan terbukti telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, Selasa (30/3/2021) (For Serambinews.com)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved