Berita Aceh Besar
Pulang dari Malaysia Perkosa Keponakan di Aceh Besar, DP Divonis 200 Bulan, Ayah Kandung Dibebaskan
Hakim menghukum DP selama 200 bulan (16,6 tahun) penjara dalam sidang pamungkas kasus rudapaksa (pemerkosaan) anak di bawah umur
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi video wawancara korban tentang peristiwa pemerkosaan dirampas untuk dimusnahkan.
Begitupun, hakim menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Baca juga: Sejarah Indonesia Ekspor Opium, Untuk Gaji Pegawai Pemerintah Hingga Barter Dengan Senjata
Terdakwa MA, sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim, tidak terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap putri kandungnya, sebagaimana yang dilakukan DP, paman korban.
Sehingga majelis hakim dalam petimbangan hukumnya menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan semua unsur dari Pasal 49 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tidak terpenuhi.
Oleh karenanya, terdakwa MA haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
Majelis hakim dalam amar putusannya telah membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU.
Atas putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH melalui JPU Shidqi Noer Salsa SH, MKn mengajukan upaya hukum kasasi.
Baca juga: Polemik Terusan Kra, Ambisi Thailand yang Bisa Ancam Singapura, Malaysia dan Indonesia
Ketua majelis hakim M Redha Valevi MH yang ditanyai Serambinews.com mengapa akhirnya membebaskan terdakwa MA?
M Redha Valevi MH mengatakan, dalam persidangan korban Bunga sudah menarik pengakuannya bahwa ia tidak pernah diperkosa oleh ayahnya.
Tapi sangat yakin bahwa ia diperkosa oleh DP yang merupakan abang kandung dari ayahnya.
Pria lajang ini sebelumnya bekerja di Malaysia.
Saat pandemi melanda Malaysia, ia pulang ke Aceh dan menumpang di rumah adik kandungnya, MA di sebuah desa di Aceh Besar.
Baca juga: Ular Piton Raksasa Telan Anak Lembu di Lhoong Aceh Besar, Begini Penampakannya
Saat MA tak di rumah, DP merudapaksa ponakannya itu beberapa kali.
Sebagaimana diketahui, kedua perkara ini menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat Aceh Besar.
Karena kasus tersebut tergolong inses (hubungan sedarah). Korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga.
Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar pemerkosaan itu terjadi pada bulan Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar. (*)
Baca juga: Rem Blong Saat Turun Tanjakan, Pengendara Bawa Cucu Terjun ke Jurang Hingga Meninggal Dunia