Tilang Elektronik Berlaku, Segera Balik Nama Kendaraan Anda, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar
Korlantas Polri telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Denda tilang online untuk tidak memakai helm
Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor.
Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Denda tilang online jika tidak mengenakan sabuk pengaman
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
Baca juga: Rudal Supersonik AntiKapal Milik China, Musuh Cuma Punya Waktu 10 Detik Mencegatnya
Barang siapa yang terekam kamera pengawas tilang online dan terbukti melakukan pelanggaran.
Maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Denda tilang online jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Baca juga: Sekolah Lapang Iklim Dibuka di Gayo Lues, Diharapkan Mampu Tingkatkan Produksi Hasil Pertanian
Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.