Tilang Elektronik Berlaku, Segera Balik Nama Kendaraan Anda, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar
Korlantas Polri telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.
5. Denda tilang online jika memakai pelat nomor palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya.
Baca juga: Remaja Dicambuk 200 Kali di Pidie, Satu Harus Dipapah Hingga Tunjuk Tangan
Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Itulah daftar denda tilang online untuk beragam jenis pelanggaran. Patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan di jalan raya.
Baca juga: Tilang Online Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Denda
Baca juga: Pria Ini Ngaku Polisi Bermodal Pistol Mainan, Tilang Remaja Balap Liar, Tak Diberi Uang Gasak HP
Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang ETLE
Korlantas Polri telah resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.
Kamera ETLE nasional yang terpasang di jalan raya pun mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat.
Sebagai pengguna jalan yang baik, pengemudi bisa menghindari tilang elektronik dengan cara yang mudah, nyaman dan aman.
Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara mengatakan faktor terpenting adalah pengemudi wajib untuk patuh pada aturan lalu lintas, meskipun tidak ada petugas kepolisian di lokasi.
"Pengemudi harus mematuhi batas kecepatan di jalan, serta selalu menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengemudi dan penumpang depan," terang Tara, Senin (29/3/2021).
Penggunaan ponsel saat berkendara sangat tidak dianjurkan, selain bisa menyebabkan hilangnya konsentrasi, kamera ETLE juga bisa menangkap gambar para pengemudi yang memakai ponsel saat berkendara.
"Di samping itu, jangan gunakan ponsel ketika mengemudi agar tidak mengalihkan perhatian dari jalan. Termasuk pula patuh pada rambu lalu lintas seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah," ungkap Tara.
Baca juga: Risna, Remaja yang Ingin Jadi Dokter Ini Mampu Tamatkan SMA Dalam Dua Tahun
Baca juga: Ini Identitas Pencari Sumbangan yang Lompat ke Sungai saat Hendak Ditangkap Satpol PP
Baca juga: Persiapan Menuju PON Papua, Ratusan Atlet Pelatda Aceh Jalani Vaksinasi Covid-19
Sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tilang Elektronik Berlaku, Masyarakat yang Jual Kendaraan Disarankan Langsung Balik Nama.
Baca juga: Teroris Condet Dijuluki Juragan Tanah, Dikenal Tertutup dan Tak Pernah Jumatan