Breaking News

Tilang Elektronik Berlaku, Segera Balik Nama Kendaraan Anda, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar

Korlantas Polri telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.

Editor: Faisal Zamzami
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Foto Ilustrasi Tilang Online - Hari ini Selasa 23/3/2021 tilang online berlaku nasional, simak besaran dendanya. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tilang elekrtonik yang berlaku tampaknya banyak berdampak bagi warga Indonesia.

Bukan hanya untuk tertib berlalu lintas.

Namun dengan berlakunya tilang elektronik ini membuat warga harus tetib administrasi.

Korlantas Polri telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.

Sistem tilang ETLE tahap pertama ini sudah resmi diberlakukan di 12 Polda.

Kamera ETLE yang terpasang di jalan raya pun mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.

Ketua Institut Transportasi (Intrans), Darmaningtyas mengatakan tilang ETLE akan mendorong masyarakat untuk tertib administrasi.

"Jadi kalau menjual kendaraan anda cepat-cepat balik nama, kalau tidak celaka sendiri". 

"Misalkan kendaraan anda dijual, pakai orang dan kemudian orang lain melanggar lalu lintas, jadi anda yang menerima surat tilang, bukan yang melakukan pelanggaran karena data kendaraanya masih punya anda," tutur Darmaningtyas saat Webinar Adira Insurance, Selasa (30/3/2021).

Darmaningtyas menilai ETLE tak hanya akan memaksa orang untuk tertib dalam berkendara, tetapi juga semakin tertib administrasi.

"Jadi kalau menjual kendaraan harus disertai juga balik nama secepatnya," ungkapnya.

Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang online:

1. Denda tilang online untuk pengguna gawai (ponsel) saat berkendara

Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi.

Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved