Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya Ajak Warga Dukung Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Terancam Dipidana
"Pemkab tidak melarang warga merokok. Tapi guna tempat khusus, artinya jadilah perokok yang manusiawi," katanya.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Nagan sudah memiliki Qanun KTR sejak tahun 2015," katanya.
Baca juga: Kodam IM Resmi Tutup TMMD Reg-110 di Jantho
Dijelaskan, ancaman pidana dalam Qanun KTR tertuang yang merokok pada tempat dilarang dipidana kurungan 3 hari atau denda Rp 50 ribu, promosi dipidana 7 hari atau denda Rp 50 juta, serta pengelola denda Rp 10 juta.
Nagan sesuai data 2018, sebanyak 28.726 warga perokok dan 784 orang masih di bawah 18 tahun.
Sementara itu, The Aceh Institute pada Rabu pagi melakukan pertemuan dengan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham di Dinkes setempat.
Turut didampingi Kadiskes Said Azman, Sekdis Arafik Karim, Kadiskominfotik Said Amri, dan sejumlah kepala dinas.
Bupati Nagan Raya menyatakan, pemkab terus melakukan langkah sehingga KTR berjalan di Nagan Raya.
Bahkan, mengajak semua kalangan mendukung pelaksanaan KTR tersebut. (*)
Baca juga: Produksi Kapur Cat di Lhoknga Capai 35 Ton, DPRK Aceh Besar dari PKS Minta Pemkab Bantu Pemasaran