Alpin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Lebih Ringan, Hakim: Almarhum Telah Maafkan Terdakwa
Penusuk mendiang Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (24) divonis hukuman penjara empat tahun.
SERAMBINEWS.COM - Penusuk mendiang Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (24) divonis hukuman penjara empat tahun.
Syekh Ali Jaber ditusuk oleh terdakwa saat menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin pada Minggu (13/9/2020) sore.
Terdakwa beraksi menggunakan pisau dapur saat Syekh Ali Jaber sedang berada di atas panggung.
Syekh Ali Jaber pun mengalami luka tusuk sepanjang enam jahitan di bahu kanan.
Syekh Ali Jaber sendiri telah memafkan pria penusuknya.
Kini, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dijatuhi vonis selama empat tahun penjara.
Terdakwa Alpin Andrian dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Syekh Ali Jaber.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/4/2021).
Dadi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua (subsider) keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer)," kata Dadi.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar dipenjara selama 10 tahun.
Menurut jaksa penuntut, terdakwa Alpin melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Majelis hakim berpendapat, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan korban telah memaafkan terdakwa.
"Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa," kata Dadi.
Baca juga: Sebelum Tidur Baca Surat Al Mulk Seperti yang Diamalkan Syekh Ali Jaber, Ini Keutamaannya
Baca juga: Kenang Pertemanan dengan Almarhum Syekh Ali Jaber, Mahfud MD : Tiba-tiba Merasa Kangen
Beraksi pakai pisau dapur

Terdakwa Alpin Andrian menggunakan pisau dapur untuk menitikam almarhum Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono menyampaikan terdakwa mengambil pisau di dapur.
Selanjutnya terdakwa berjalan menuju masjid Falahudin yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah terdakwa.
"Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid Falahudin terdakwa langsung berlari ke arah saksi korban Syekh Ali Jaber yang sedang duduk di kursi di atas panggung," ungkapnya, Kamis (1/4/2021).
Lanjut JPU, terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggang sebelah kiri terdakwa.
"Dengan tangan kanannya, kemudian sambil berlari, terdakwa mengayunkan pisau di tangan kanan tersebut ke arah tubuh bagian vital saksi korban," ujarnya.
JPU menambahkan, saksi korban mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan dari terdakwa.
"Namun mengenai lengan kanan saksi korban, selanjutnya saksi korban berdiri dan terdakwa diamankan oleh Jamaah yang hadir dalam acara tersebut," tandasnya.
Sementara itu, terkait vonis ini, kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah menyatakan pikir-pikir.
Namun, atas pokok pertimbangan majelis hakim, Ardiansyah mengaku puas atas vonis itu.
"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," kata Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, putusan Majelis Hakim sudah sesuai fakta persidangan.
"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.
(TribunLampung.com/Kompas.com)
Baca juga: UE Segera Beri Sanksi ke Milisi Iran dan Polisi Atas Tindakan Brutal ke Aksi Demonstrasi 2019
Baca juga: Erosi Krueng Nagan Gerus Kebun Warga dan Ancaman Permukiman
Baca juga: 36 Personel Kodim Aceh Jaya Terima Kenaikan Pangkat
Tribunnewsbogor.com dengan judul Kabar Terkini Alpin Penusuk Syekh Ali Jaber, Divonis Lebih Ringan, Hakim : Almarhum Maafkan Terdakwa