Demokrat Tetap Gugat Jhoni Allen Dkk, Upaya Cari Keadilan sampai Trending #BegalPartaiTumbang

Permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko ditolak permohonannya oleh Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (31/3/2021).

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi jajaran pengurus dan pendukung setianya menyampaikan pesan pertamanya usai partai yang dipimpinnya dinyatakan sah oleh pemerintah, di Jakarta, Rabu (31/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko ditolak permohonannya oleh Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (31/3/2021).

Meski permohonan ditolak, Partai Demokrat di bawah komando AHY tetap melanjutkan gugatan kepada Jhoni Allen Marbun dkk.

Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait menolak KLB Demokrat Deli Serdang, mendapat perhatian pengguna Twitter sampai menjadi trending topik, Kamis (1/4/2021).

Dengan tagar #BegalPartaiTumbang, Partai Demokrat mentweet mengenai laporan tetap dilanjutkan pada para petinggi KLB.

"Partai Demokrat melanjutkan gugatan terhadap Jhoni Allen Marbun dkk, kendati pemerintah telah menolak hasil KLB ilegal.

"Kepala Bakomstra DPP PD @Herzaky_ mengatakan, gugatan itu adalah upaya mencari keadilan.

"Menkumham Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan KLB ilegal Moeldoko & Jhoni Allen.

Merespon itu, Ketua Umum Partai Demokrat @AgusYudhoyono mengucap syukur karena akhirnya tidak ada dualisme di tubuh Demokrat.

Baca juga: Pemerintah Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko, Andi Arief: Secercah Cahaya Muncul, Negara Selamat

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (31/3/2021) mengatakan permohonan pengesahan KLB Demokrat Deli Serdang ditolak.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).

Yasonna menjelaskan, kubu Moeldoko awalnya mengajukan permohohan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

KLB tersebut memilih Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat dan Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal.

Baca juga: Menkumham Tolak Pengesahan Hasil KLB, AD/ART Demokrat 2020 Jadi Rujukan

Setelah itu, Kemenkumham memeriksa dan memverifikasi permohonan yang diajukan Moeldoko.

Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.

Setelah dokumen-dokumen itu dilengkapi, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, serta tidak disertai surat mandat ketua DPD/DPC.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved