Demokrat Tetap Gugat Jhoni Allen Dkk, Upaya Cari Keadilan sampai Trending #BegalPartaiTumbang
Permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko ditolak permohonannya oleh Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (31/3/2021).
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
Yasonna menuturkan, penolakan permohonan itu merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh pemerintah.
Menurut dia, Kemenkumham tidak berwenang menilai soal kesesuaian AD/ART tersebut dengan Undang-Undang Partai Politik sebagaimana dipersoalkan oleh kubu Moeldoko.
"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.
Baca juga: Permohonan Kubu Moeldoko Ditolak, AHY: Tidak Ada Dualisme Demokrat, Terima Kasih Pak Jokowi
Diproses Cepat
Yasonna menambahkan, keputusan pemerintah ini menunjukkan pemerintah telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani persoalan hukum administrasi terkait konflik Partai Demokrat.
"Seperti yang kami sampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," kata Yasonna.
Sementara itu, Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menangani polemik kepemimpinan Partai Demokrat dengan cepat dan sesuai koridor hukum administrasi negara.
"Persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai. Murni itu soal hukum dan sudah cepat itu," ujar Mahfud.
Baca juga: Dipilih Jadi Ketum Demokrat saat KLB, Moeldoko: Saya Tak Pernah Mengemis Pangkat dan Jabatan
Ia menuturkan, pemerintah memang baru dapat menangani permasalah Demokrat setelah kubu KLB melaporkan hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah laporan diterima, kata Mahfud, pemerintah langsung bergerak cepat untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Begitu mereka melapor tadi sudah disebut, Pak Moeldoko dan Pak Jhonni Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu," kata Mahfud.
"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat," ujar dia.
Tidak Ada Dualisme Menanggapi keputusan pemerintah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan di Partai Demokrat.
"Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," kata AHY dalam pernyataan pers.
Baca juga: Dipilih Jadi Ketum Demokrat saat KLB, Moeldoko: Saya Tak Pernah Mengemis Pangkat dan Jabatan
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan jajarannya yang dinilai telah menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.