Pamerkan Video Mesum Bersama Pacar ke Teman-temannya, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Pemuda 20 tahun ini diciduk petugas usai pamerkan video syur bersama pacarnya (S) ke teman-temannya.
Dalam kasus ini, KS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dikenakan pasal itu," kata Doni Saleh.
Di hadapan penyidik, KS mengakui bahwa dia merekam dan menyimpan video syur dirinya bersama sang pacar di HP.
Adapun alasan pelaku menyimpan video syur itu untuk kesenangan pribadi.
Jika sewaktu-waktu KS konak, dia cukup melihat rekaman video syur itu.
"Pelaku mengaku untuk masturbasi," kata Doni Saleh.
Dalam kasus ini, polisi masih berupaya mengejar tersangka lain yang dengan sengaja memposting video syur tersebut ke media sosial.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu potong jaket warna merah, satu potong celana dalam warna merah, satu potong bra warna putih, satu potong celana panjang warna hitam, dan satu unit handphone merk Vivo yang berisi rekaman video syur tersebut.
Baca juga: Ketua KP3 ALA Zulfandiara Gayo Sebut Pemekaran Provinsi bukan Tindakan Bodoh
Baca juga: 3 Pemuda Bunuh Pemilik Kos di Medan Usai Ditagih Uang Kos, Pelaku Hantam Kepala Korban Pakai Batu
Baca juga: Bocah di Banda Aceh Meninggal Tersetrum Arus Listrik, Saat Ambil Layangannya Tersangkut di Kabel TM
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pamer Video P0rn0 Bersama Pacar ke Teman dan Ditangkap, Pelaku: Untuk Masturbasi
(Tribun-medan.com/ Arjuna Bakkara)