Berita Banda Aceh
Rustam Nawawi Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Tiga Kapolsek Ikut Dimutasi
Jabatan yang diemban adalah amanah dan wujud kepercayaan yang diberikan pimpinan dan harus dilaksanakan dengan baik.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Jabatan yang diemban adalah amanah dan wujud kepercayaan yang diberikan pimpinan dan harus dilaksanakan dengan baik.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - AKP Rustam Nawawi SIK, yang sebelumnya menjabat Ps Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh, ditunjuk mengisi jabatan sebagai Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh menggantikan AKP Raja Harahap SSos yang dimutasikan ke Polda Aceh.
Di samping Kasat Narkoba Polresta, pemutasian itu juga meliputi tiga Kapolsek di jajaran Polresta masing-masing, Kapolsek Kuta Baro AKP Hadriman SSos yang akan menjabat Kanit 3 Subditgakkum Dit Lantas Polda Aceh digantikan oleh Iptu Mardiansyah, SH yang sebelumnya menjabatn Pamin 2 Subditwabprof Bidang Propam Polda Aceh.
Lalu, Kapolsek Peukan Bada dari Iptu Iskandar Muda SE yang akan menjabat Kapolsek Nurussalam, Polres Aceh Timur akan digantikan oleh Ipda Muhammad Al Munawir yang sebelumnya menjabat Ps Panit 2 Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Aceh.
Baca juga: Siswi SMA 2 Kali Dirudapaksa Pria 29 Tahun di Rumah Kosong, Korban Dipaksa Foto Tanpa Busana
Terakhir Kapolsek Baiturrahman, AKP Tri Andi Dharma SSos yang dipromosikan Kasat Sabhara Polres Lhokseumawe menggantikan Iptu Muin SH MM.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, mengatakan empat perwira jajaran Polresta Banda Aceh yang dimutasi itu sesuai Surat telegram Kapolda Aceh, Nomor ST/230/III/KEP.3/2021, ST/231/III/KEP.3/2021, ST/232/III/KEP.3/2021, ST/233/III/KEP.3/2021, ST/234/III/KEP.3/2021 dan ST/235/III/KEP.3/2021 tanggal 31 Maret 2021.
Mutasi jabatan yang ditanda tangani Karo SDM Polda Aceh, Kombes Pol Dirin SIK, MH berdasarkan referensi dari Keputusan Kapolda Aceh, Nomor KEP/117/III/2021 tanggal 31 Maret 2021, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Polri di lingkungan Polda Aceh.
Baca juga: 36 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Kereta di Taiwan, 72 Lainnya Terperangkap dan Terluka
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal normatif dan biasa terjadi.
"Tujuannya yakni sebagai langkah organisasi dalam bentuk upaya penyegaran dan strategi pengembangan karir, peningkatan kinerja untuk mencapai tujuan sebuah organisasi serta proses pemantapan kepemimpinan sesuai dengan telegram yang dikeluarkan," kata Kapolresta Banda Aceh.
Menurut Kombes Joko, jabatan yang diemban adalah amanah dan wujud kepercayaan yang diberikan pimpinan dan harus dilaksanakan dengan baik.
Untuk itu dituntut bekerja secara profesional, proporsional dan bermoral positif dalam pelaksanaan tugas.
Baca juga: Istri Terduga Teroris Ungkap Sosok Suaminya yang Ditangkap Densus 88, Sebut HP Selalu Dikunci
Kapolresta turut menyampaikan terima kasih kepada pejabat lama atas loyalitas dan kerja samanya serta dedikasi yang tinggi kepada pimpinan dan kesatuan selama bertugas sebagai perwira di Jajaran Polresta Banda Aceh.
"Saya mengapresiasi keberhasilan yang sudah saudara lakukan dalam rangka pelaksanaan tugas di Polresta Banda Aceh, semoga amal baik saudara mendapat pahala dan keberkahan dari Allah SWT," ungkap Kapolresta.
Sementara itu, untuk kegiatan serah terima jabatan akan dilaksanakan dalam 14 hari ke depan setelah dikeluarkan surat telegram, pungkas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK.(*)
Baca juga: Dikalahkan Persib 2-1, Persiraja Tersingkir dari Piala Menpora
Baca juga: Sudah Seminggu Dicari, Nenek Hilang Terseret Arus Krueng Pudeng belum Ditemukan, Pencarian Distop
Baca juga: Anak Durhaka Tebas Leher Ayah Kandung hingga Tewas, Marah Dibangunkan saat Tidur Siang