Uang Nasabah Rp 2,5 M Lenyap, Dibawa Kabur Karyawan Magang di Bank, Uangnya untuk Trading Emas

Mulai dari mengambil uang di brangkas Bank, ATM hingga tidak menyetorkan uang nasabah. Selain itu, aksi tersebut juga bukan sekali dilakukan oleh ter

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Terjadi lagi, uang nasabah RP 2,5 M lenyap dibawa kabur teller, uangnya dipakai untuk trading online 

SERAMBINEWS.COM - Baru saja beberapa waktu lalu publik digegerkan dengan kasus pengurasan uang tabungan nasabah miliyaran rupiah oleh oknum karyawan bank di Riau, kini kejadian yang sama kembali terjadi.

Kali ini, uang nasabah senilai Rp 2,5 M lenyap dibawa kabur oleh seorang teller sebuah Bank BUMN di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terduga pelaku menggunakan uang curian dari tabungan nasabah itu untuk trading online.

Melansir dari Tribun Pontianak, pelaku penggelapan dan pencurian uang nasabah tersebut diketahui berinisial KHA, yang tidak lain merupakan karyawan salah satu Bank BUMN kabupaten setempat.

Namun, statusnya masih merupakan karyawan magang, dan sudah berada di lingkungan Bank BUMN tersebut selama lebih kurang 3,2 tahun.

"Saya bekerja sebagai teller, sudah 3,2 tahun di Bank Cabang Sambas," ujar KHA dalam pengakuannya seperti dikutip dari Tribun Pontianak, Kamis (4/1/2021).

Baca juga: FAKTA 2 Oknum Teller Bank Bobol Rp 1,3 Miliar Uang Nasabah, Palsukan Tanda Tangan, Ini Kata Polisi

Baca juga: Hajjah Rosmaniar Kaget, Tabungannya Rp 1,2 M Dikuras Teller dan Head Teller hingga Sisa Rp 9 Juta

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan, kasus ini baru terungkap setelah adanya laporan pihak bank yang menyebut telah kehilangan uang nasabah senilai Rp 2,5 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ditetapkan bahwa tersangka pencurian dan penggelapan uang nasabah tidak lain merupakan KHA, yakni karyawan dari Bank itu sendiri.

"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KHA yang bekerja sebagai teller," ucap Herry dalam keterangan tertulisnya pada Tribun Pontianak, Rabu (31/3/2021).

Dari tangan KHA, polisi menemukan barang bukti berupa buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci berangkas, kunci teller dan buku trading serta sebuah telepon seluler.

Lebih lanjut, Herry menjelaskan, KHA memiliki beberapa modus dalam melancarkan aksi kejahatannya itu.

Mulai dari mengambil uang di brangkas Bank, ATM hingga tidak menyetorkan uang nasabah.

Selain itu, aksi tersebut juga bukan sekali dilakukan oleh tersangka.

Baca juga: Kasus Salah Transfer BCA Rp 51 Juta, Pelapor Mengaku Tiga Kali Mediasi, Nasabah Ngotot Tak Mau Bayar

Dilaporkan, dia sudah beberapa kali melancarkan aksinya tersebut selama kurang lebih hampir delapan bulan sejak Agustus 2020.

KHA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, uang yang diambilnya itu digunakan untuk trading emas di sebuah aplikasi online.

Dikatakan, uang yang dia gelapkan itu langsung disetorkan ke akun trading yang dia miliki.

Dia juga mengaku pernah menang sehingga membuatnya tertarik untuk melakukannya lagi.

Ambil uang di ATM, mobil keliling hingga brangkas

Melansir Tribun Pontianak, KHA pertama sekali beraksi melakukan penggelapan uang pada Agustus 2020.

Ketika itu, ia memanfaatkan posisinya sebagai teller untuk membuka berangkas dan mesin ATM.

Aksi pertamanya ini membuat bank BUMN tempatnya bekerja merugi Rp 300 juta.

Modus kedua yang dilakukannya adalah mengambil uang di mobil layanan gerak sebagaimana kuasa yang dimilikinya dan membuat Bank pelat merah itu mengalami kerugian Rp 340 juta.

Modus ketiga yang dilakukan KHA adalah mengambil uang dari ruang khusus penyimpanan uang di bank.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Vina, Hebohkan Publik Karena Gelapkan Dana Nasabah Hingga 7 Miliar

KA bisa masuk ke ruangan itu setelah membuat pengajuan untuk mengisi uang di mesin-mesin ATM.

Kerugian Bank kali ini lebih banyak dari sebelumnya, yaitu mencapai Rp 1,2 Miliar.

Modus keempat dan terakhir yang diakui KA adalah mengelabui kenalannya.

Kali ini yang menjadi korban adalah uang milik kampus Politeknik Sambas.

Saat itu, sekitar November 2020, KA bertemu dengan penyetor uang Politeknik.

Saat bertemu, KA mengatakan akan membantu untuk menyetorkan uang tersebut, sehingga sang penyetor pulang.

Namun bukannya disetor, uang itu malah digunakannya untuk hal lain.

Polisi tak percaya hanya untuk trading

Meski diakui oleh tersangka bahwa uang nasabah yang dia gelapkan itu digunakan untuk treading emas disalah satu aplikasi, namun demikian pihak kepolisian belum tidak mempercayainya begitu saja.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan, kasus ini masih perlu didalami lagi.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan kemana lari dari uang tersebut.

"Uang hasil kejahatannya dia gunakan untuk treading emas di aplikasi Binomo, namun ini masih kita telusuri apakah benar digunakan untuk itu atau lainnya," ujarnya, Rabu 31 Maret 2021.

"Dan kasus ini masih akan kita kembangkan, baik itu tersangka dan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Herry.

Terlebih, kata Herry, mengingat itu adalah Bank BUMN dan milik negara.

Lebih lanjut Herry menjelaskan, pihaknya sampai saat ini juga masih belum menerima pengaduan kerugian dari nasabah.

Meskipun begitu, dia meminta agar nasabah bisa tenang dan tidak panik.

"Dari nasabah belum ada keluhan sampai sekarang. Ini kasus yang cukup besar untuk hitungan Kabupaten Sambas. Namun masyarakat kita minta untuk tidak khawatir, karena uang yang di simpan di Bank dilindungi dan di jamin oleh negara," katanya.

Disamping itu, Herry juga memastikan, bahwa uang nasabah yang di simpan di Bank dipastikan aman dan sudah dilindungi oleh negara.

Ini sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang perbankan.

"Jadi tidak perlu nanti sampai ada gejolak, dan nasabah beramai-ramai menarik uangnya sehingga membuat sistem keuangan dan perekonomian kita tidak sehat," tutupnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Pontianak dengan judul Seorang Pegawai Bank Curi Uang Rp 2,5 Miliar Milik Nasabah di Sambas, Uang Kampus Turut Jadi KorbanKHA Akui Gelapkan Miliaran Rupiah Untuk Trading  dan Tindak Pidana Pencucian Uang❗ Kapolres: KHA Gelapkan Miliaran Rupiah Milik Nasabah untuk Trading

BERITA TERKAIT NASABAH LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved